Kejagung Ajukan Banding Putusan Helena Lim di Kasus Timah
Selain Helena Lim, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas terdakwa Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron, Mochtar Riza Pahlevi, Hasan Tjhie, Kwan Yung, dan Achmad Albani di kasus yang sama.
"Benar, semua telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya," tutur Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2025).
"Ada beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa," ucap Harli.
Diketahui, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, divonis hukuman lima tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Sementara itu, JPU menuntut Helena Lim delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan kepada Helena lebih rendah dari tuntutan tersebut.
"Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU menilai, Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junctoPasal 56 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU turut menuntut Helena dihukum dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan. Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ardito.
Baca juga:
- Ibunda Helena Lim Dikeluarkan dari Ruang Sidang Kasus Timah
- Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-28 10:56:58Gernas SIA dan Ekofeminisme
- 2025-01-28 10:56:58Penggeledahan terkait Korupsi Taspen, KPK Sita Uang Rp300 Juta
- 2025-01-28 10:56:58Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang
- 2025-01-28 10:56:58Bahlil Klaim Tidak Mau Andalkan APBN untuk Proyek Hilirisasi
- 2025-01-28 10:56:58Menkes Wajibkan Puskesmas Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
- 2025-01-28 10:56:58KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
- 2025-01-28 10:56:58Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
- 2025-01-28 10:56:58Said Abdullah Dituding Lakukan Money Politics di Pilkada Sumenep
- 2025-01-28 10:56:58360 Gedung di Jakarta Belum Lolos Syarat Keselamatan Kebakaran
- 2025-01-28 10:56:58BPPIK Temukan Pemborosan APBD Hingga 30 Persen
Peristiwa Panas
- 2025-01-28 10:56:583 Korban Kebakaran Glodok Teridentifikasi, Termasuk Pramugari
- 2025-01-28 10:56:58Saksi Ahli di Kasus Korupsi Timah Dilaporkan ke Polda Babel
- 2025-01-28 10:56:58Polri dan BPOM Siap Perkuat Penindakan Mafia Obat & Skincare
- 2025-01-28 10:56:58DPR Ungkap Penyebab Penurunan Biaya Haji 2025
- 2025-01-28 10:56:58Kebebasan, Kerukunan, dan/atau Moderasi Beragama?
- 2025-01-28 10:56:58Jurus Polri dan Kementerian P2MI Cegah Eksploitasi Hingga TPPO
- 2025-01-28 10:56:58KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
- 2025-01-28 10:56:582 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
- 2025-01-28 10:56:58360 Gedung di Jakarta Belum Lolos Syarat Keselamatan Kebakaran
- 2025-01-28 10:56:58Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Hotspot Terbaru
- 2025-01-28 10:56:58Ketum AJI: Perlindungan pada Jurnalis Itu Kecil, Bahkan Tak Ada
- 2025-01-28 10:56:58Prabowo Beri Arahan Imbas Kasus Patwal RI 36 Raffi Ahmad Arogan
- 2025-01-28 10:56:58KPK Yakin Penyidik Bekerja Profesional Menangani Kasus Hasto
- 2025-01-28 10:56:58KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
- 2025-01-28 10:56:58Karier Pesepakbola Indonesia: Muda Berjaya, Meredup di Usia Emas
- 2025-01-28 10:56:58OJK: Debitur dengan Kredit Tak Lancar Boleh Cicil Rumah
- 2025-01-28 10:56:58Susah Bangun Pagi, Rezeki (Tidak) Dipatok Ayam
- 2025-01-28 10:56:58Ratusan Guru Honorer Geruduk DPRD Jabar Tuntut Kepastian Status
- 2025-01-28 10:56:58Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Stabil hingga Kuartal IV 2024
- 2025-01-28 10:56:58Penambahan Usia Pensiun Beban Baru bagi Buruh Jelang Masa Lansia