1 Anggota Polri Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri,slot demo pragmatic Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Dia juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Erdi menambahkan, Dodi terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri joPasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, Dodi adalah anggota ke-12 yang menjalani sidang KKEP karena terlibat pemerasan kepada pengunjung DWP. Total terdapat 18 pelanggar yang akan menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Dari 12 anggota yang sudah menjalani sidang etik, hanya tiga yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- AKBP Malvino Dipecat Tidak Hormat Karena Terlibat Pemerasan DWP
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 00:04:12Menghadapi Misinformasi di TikTok Jelang Pemilu
- 2025-01-25 00:04:12Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
- 2025-01-25 00:04:12Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
- 2025-01-25 00:04:12TikTok Jamin Kesejahteraan Karyawannya di AS meski akan Diblokir
- 2025-01-25 00:04:12Transformasi Bulog, Maju atau Kembali ke Masa Lalu?
- 2025-01-25 00:04:12Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-25 00:04:12Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
- 2025-01-25 00:04:12KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
- 2025-01-25 00:04:12Anggota Polres Merangin Disanksi akibat Main Sirine Mobil Dinas
- 2025-01-25 00:04:12Update Kebakaran Glodok Plaza: 8 Orang Dinyatakan Tewas
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 00:04:12Surya Tjandra Buka
- 2025-01-25 00:04:12Nasib Petani Terhimpit Kebijakan Pembatasan Ekspor Limbah Sawit
- 2025-01-25 00:04:12Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
- 2025-01-25 00:04:12Kapan Jumat Terakhir Bulan Rajab 2025 & Apa Amalan yang Dibaca?
- 2025-01-25 00:04:12Jalan Tengah Krisis Pengungsi Rohingya
- 2025-01-25 00:04:12Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
- 2025-01-25 00:04:12Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
- 2025-01-25 00:04:12Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
- 2025-01-25 00:04:12Saya Ichsan Rachmat Taufiq, Juara FIFAe World Cup 2024
- 2025-01-25 00:04:12Menilik Sumber Dana PSSI untuk Pengembangan Timnas Indonesia
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 00:04:12DPR Minta Menteri KKP Segera Ungkap Pemasang Pagar Laut Banten
- 2025-01-25 00:04:12LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
- 2025-01-25 00:04:12Polri Ambil 14 Sampel DNA Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza
- 2025-01-25 00:04:12Rosan Target Apple Investasi di Indonesia Capai 10 Miliar USD
- 2025-01-25 00:04:12Kemendikti Buka Peluang Jadikan UN Syarat Masuk Perguruan Tinggi
- 2025-01-25 00:04:12Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-25 00:04:12Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
- 2025-01-25 00:04:12Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
- 2025-01-25 00:04:12DPR Minta Menteri KKP Segera Ungkap Pemasang Pagar Laut Banten
- 2025-01-25 00:04:12DJP Kaji Penghapusan PPN untuk Minyakita Imbas Harga Meroket