Hal itu menanggapi sikap Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," ujar Chaidir, dikutip dari portal berita resmi Pemprov DKJ, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menambahkan, Pemprov DKJ akan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta terkait Pergub ini. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Chaidir.
Selain tata cara poligami, Pergub ini juga turut mengatur tata cara perceraian bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.
"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” imbuh Chaidir.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami dan perceraian bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta pada Senin (6/1/2025).
Penerbitan Pergub ini disebut untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.
Baca juga:
- BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
- Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda