DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Hal itu berdasarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Aturan tersebut dirilis sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang terbit pada 31 Desember 2024 itu menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (7/1/2025).
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Lalu, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha itu, Dwi mengatakan DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya pemerintah akan memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).
Dalam peraturan ini juga menyebut mekanisme jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen tetapi terlanjur memungut 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut ke penjual.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” kata Dwi.
Kemudian,atas permintaan pengembalian kelebihan pajak dari pembeli, pelaku usaha kena pajak (PKP) atau penjual harus melakukan penggantian faktur pajak maupun dokumen tertentu yang posisinya disamakan dengan faktur pajak.
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” tutup Dwi.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyebutkan pelaku usaha yang sudah terlanjur memungut PPN 12 persen kepada konsumen, Kemenkeu meminta adanya pengembalian sisa lebih PPN tersebut kepada para konsumen.
“Caranya seperti apa? Ini kanB-to-C, business to consumer. Jadi, mereka (konsumen) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” tutur Suryo dalam Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta, Senin (06/01/2025).
Baca juga:
- Kisruh PPN 12% di Toko Ritel: Barang Nonmewah Kena Imbas
- Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-27 01:09:45Ima Mahdiah: Pram
- 2025-01-27 01:09:45Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
- 2025-01-27 01:09:45PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
- 2025-01-27 01:09:45MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
- 2025-01-27 01:09:45BDS Indonesia: Boikot Bentuk Dukungan Konkret ke Palestina
- 2025-01-27 01:09:45Tak Ada Luka di Tubuh Mayat Pensiunan Jenderal TNI di Marunda
- 2025-01-27 01:09:45Tersandung Kasus Plagiat, Verrel Uziel Dicopot dari Ketua BEM UI
- 2025-01-27 01:09:45Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
- 2025-01-27 01:09:45Klinik Swasta akan Dilibatkan dalam Program Cek Kesehatan Gratis
- 2025-01-27 01:09:45Cak Imin Minta Evaluasi Guru yang Hukum Siswa Belum Bayar SPP
Peristiwa Panas
- 2025-01-27 01:09:45Pembentukan K/L Logistik Mendesak Dilakukan
- 2025-01-27 01:09:45Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
- 2025-01-27 01:09:45Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS
- 2025-01-27 01:09:45BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
- 2025-01-27 01:09:45Tantangan dan Peluang Implementasi UU PDP di Industri Perbankan
- 2025-01-27 01:09:45Mendikti: Kemenkeu Sudah Setujui Perhitungan Tukin Dosen
- 2025-01-27 01:09:45Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar
- 2025-01-27 01:09:45Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
- 2025-01-27 01:09:45Satgas Swasembada Gula: Mimpi di Ujung Senja Era Jokowi?
- 2025-01-27 01:09:45Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Hotspot Terbaru
- 2025-01-27 01:09:45KemenPPPA Bicara Rencana Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak
- 2025-01-27 01:09:45Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
- 2025-01-27 01:09:45Ada Aspek Rawan, Jangan Gegabah Pakai Dana Zakat untuk MBG
- 2025-01-27 01:09:45Guru Hukum Siswa karena SPP: Potret Suram Akses Pendidikan Kita
- 2025-01-27 01:09:45Pertambangan di Papua dan Ilusi Kesejahteraan
- 2025-01-27 01:09:45Daya Beli Melemah, Pabrikan Mobil Diminta Beri Diskon Spesial
- 2025-01-27 01:09:45Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
- 2025-01-27 01:09:45Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-27 01:09:45Solusi Berantas Ketidakjujuran Akademik
- 2025-01-27 01:09:45Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini