Motif Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Kesal karena Korban Muntah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro,bri liga 1 Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan Sinta mengajak korban untuk mengemis di depan minimarket, Minggu (5/1/2025) pukul 19.00 WIB. Saat tengah mengemis itu, korban muntah setelah minum susu.
"Pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket karena korban habis minum susu yang kemudian tersangka SD bersihin muntah tersebut. Kemudian, pukul 21.00 tersangka AZR yang merupakan bapak korban datang menemui SD ngemis sampai 21.50 WIB," kata Wira, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (13/1/2025).
Setelah membersihkan muntahan dan kembali ke ruko kosong tempat beristirahat, tersangka Sinta menasihati anaknya. Sementara, tersangka Kidoy menghirup lem dan kemudian melakukan kekerasan kepada MRM.
"Kemudian tersangka SD nampar di bagian mulut 2 Kali, menampar korban 1 kali, mencubit bagian paha 3 kali. Tersangka AZR memukul di bagian dada 1 kali, menendang dada 1 kali, menendang wajah atau kepala 1 kali, membenturkan rolling door, menampar pipi korban 2 kali," tutur Wira.
Wira mengatakan saat korban sudah mulai tidak berdaya, tersangka Kidoy menyuruh Sinta membeli minyak kayu putih dan membalurkan di bagian perut MRM. Lalu, mereka tidur dengan harapan korban sudah pulih saat pagi hari.
"Senin pukul 6.00 tersangka SD bangun dan lihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki korban sudah dingin dan kaku. SD membangunkan tsk AZR dan melihat korban sudah betul2 kaku dan badannya dingin," ucap Wira.
Jasad korban kemudian dibawa ke ruko kosong di sebelah tempat beristirahat dengan dibungkus sarung. Kemudian, kedua tersangka melarikan diri hingga ditangkap di Karawang, Jawa Timur.
"Motif para pelaku melakukan perbuatan yakni para tersangka melakukan tindak pidana karena kesal atau emosi terhadap korban. Emosi tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah mini market karena korban muntah di teras mini market," kata Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Baca juga:
- Polisi: Ada Praktik Perdukunan di TKP Pembunuhan Bocah di Bekasi
- Polisi Lakukan Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 08:33:16Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
- 2025-01-24 08:33:16Status Quo Pimpinan Parpol: Feodalisme di Alam Demokrasi
- 2025-01-24 08:33:16Prabowo Paparkan Program Kerja saat Menerima PM Jepang di Bogor
- 2025-01-24 08:33:16Prompt Engineer, Profesi Menjanjikan di Era AI
- 2025-01-24 08:33:16Pemerintah Akui Skema Pembayaran Vendor MBG Tak Serentak
- 2025-01-24 08:33:16Hasto Tidak Ditahan usai Diperiksa KPK selama 3,5 Jam
- 2025-01-24 08:33:16Bahlil Klaim Tidak Mau Andalkan APBN untuk Proyek Hilirisasi
- 2025-01-24 08:33:16DPR Ungkap Penyebab Penurunan Biaya Haji 2025
- 2025-01-24 08:33:16Dari Cap Cai Hingga Cap Jaek, Lenturnya Kuliner Cina di Rantau
- 2025-01-24 08:33:16Menilik Peluang Damai Konflik Timteng & Rusia
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 08:33:16Prabowo Paparkan Program Kerja saat Menerima PM Jepang di Bogor
- 2025-01-24 08:33:16Misteri Pagar Laut Tangerang: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan!
- 2025-01-24 08:33:16Mega Singgung Bahlil di HUT PDIP soal Gelar Doktor Ditangguhkan
- 2025-01-24 08:33:16Cek Kesehatan Gratis akan Dilakukan di Seluruh Indonesia
- 2025-01-24 08:33:16Cerita di Balik Mahasiswa UIN Jogja Uji Materi PT 20% ke MK
- 2025-01-24 08:33:16Mega Singgung Ada Pihak Ingin Jadi Ketum PDIP Jelang Kongres
- 2025-01-24 08:33:16Melihat Solo Lebih Dekat Bersama Soerakarta Walking Tour
- 2025-01-24 08:33:16Nasib Petani Terhimpit Kebijakan Pembatasan Ekspor Limbah Sawit
- 2025-01-24 08:33:16Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
- 2025-01-24 08:33:1616 Orang Tewas akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Los Angeles
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 08:33:16Sampul Palsu Majalah The Economist dengan Narasi Soal Kiamat
- 2025-01-24 08:33:16Mega Singgung Bahlil di HUT PDIP soal Gelar Doktor Ditangguhkan
- 2025-01-24 08:33:16Mega Singgung Bahlil di HUT PDIP soal Gelar Doktor Ditangguhkan
- 2025-01-24 08:33:16Mega Kritik Kerja KPK di HUT PDIP: Yang Diubrek
- 2025-01-24 08:33:16Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
- 2025-01-24 08:33:16KPK Yakin Penyidik Bekerja Profesional Menangani Kasus Hasto
- 2025-01-24 08:33:16Kemenlu RI Laporkan 4 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles
- 2025-01-24 08:33:16Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
- 2025-01-24 08:33:16Mencari Rukam, Desa yang Namanya Abadi dalam Prasasti
- 2025-01-24 08:33:16KPK Yakin Penyidik Bekerja Profesional Menangani Kasus Hasto