国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN

Waktu rilis:2025-01-23 03:24:50

OLXTOTO - Wakil Ketua DPR RI,liga arab Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pemanggilan itu sebagai bentuk evaluasi setelah sebelumnya terjadi aksi demo yang dilakukan pegawai Kemendikti Saintek kepada Satryo.

"Kami akan minta komisi terkait kementerian juga untuk melakukan pemantauan dan evaluasi," kata Dasco di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Senin (20/1/2025).

DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN

Dasco mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji terhadap fenomena unjuk rasa Kemendikti Saintek tersebut. Oleh karena itu, DPR belum bisa mengambil banyak tindakan karena masih dalam masa reses.

Sebelumnya, pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi protes yang disebut sebagai "Senin Hitam" di depan Gedung Kemendikti Saintek, Senayan, Jakarta, Senin pagi. Mereka menuntut keadilan terhadap salah satu pegawai yang diduga diberhentikan oleh Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro

Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, mengatakan aksi yang diikuti oleh sekitar 235 pegawai itu dilakukan buntut adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina yang menjabat sebagai Prahum Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga. Massa aksi menduga ada kesalahpahaman di balik pemberhentian pegawai tersebut.

"Ibu Neni ini, kan, sebenarnya memang melayani keperluan dari rumah tangga di kementerian ini. Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suudzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu. Padahal, dia tidak melakukannya," kata Suwitno.

Menurut Suwitno, Menteri Dikti Saintek dapat menjalankan prosedur yang jelas dalam menindaklanjuti pegawai yang dianggap melakukan kesalahan agar tidak diperlakukan semena-mena.

“Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu, kan, bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. (Tapi) harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan diusir dan diberhentikan katanya, istilahnya,” kata Suwitno.

Baca juga:

  • Mendikti: Kemenkeu Sudah Setujui Perhitungan Tukin Dosen
  • Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
Saya ingin mengatakan dua hal(Balasan Anda merupakan dukungan yang besar bagi penulis!)

Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda

menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!