Pantauan kontributor Tirto, para pemilik kendaraan masih berkumpul sampai pukul 19.00 WIB meski sebetulnya pendaftaran atau pengambilan uang kompensasi telah ditutup pada 17.00 WIB. Bahkan, mereka sudah berkumpul dari pagi pukul 08.00 WIB.
Proses kompensasi sendiri dilakukan dengan mengharuskan mereka mengecek dulu nama dan nomor kendaraan yang terdata, lalu mereka diarahkan ke meja registrasi sebelum menerima uang penggantian.
Salah seorang korban, Edi (21 tahun), asal Cikalongwetan mengaku menerima uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Edi mengatakan jumlah kompensasi tersebut belum cukup mengganti ke seluruh dampak dari cairan kimia yang mengenai beberapa bagian di motornya.
“Dikasih 300 ribu. Enggak cukup nutup buat biaya perbaikan sebetulnya. Buat cat ulang aja berapa, kan? Tapi diambil saja, daripada lama lagi,” ujar Edi ditemui di lokasi.
Hal yang sama dialami oleh Hendra (24 tahun). Ia mengantarkan kakaknya yang motornya mengalami kerusakan akibat cipratan soda api di bagian velg, knalpot, dan bodi bagian bawah.
Dia menaksir ongkos perbaikan kerugian cat ulang secara kasar sebesar Rp900 ribu. Hendra menyebut, kakaknya mencoba mengomunikasikan kompensasi untuk kerusakan ringan itu.
Pihak Perusahaan Janji Terus Bertanggung Jawab
Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Syamsul Bahri Amboday, mengatakan perusahaannya berjanji bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa para pemilik kendaraan tersebut.
"Alhamdulillah hari ini selesai, rusak berat juga apa-apa yang saja terdampak. Hasil negosiasi dengan kawan-kawan," kata Syamsul, saat ditemui di lokasi.
"Mekanismenya, kesepakatan dengan kekuatan modal yang ada di perusahaan," tambah dia.
Syamsul mengatakan, atas kasus ini perusahaan telah mengeluarkan uang mencapai Rp1 miliar. Ia menuturkan, kasus ini baru pertama kali dialami oleh perusahaan dan saat ini telah melakukan evaluasi internal.
"Kami tidak mau berdampak, kita anggap ini musibah, evaluasi kelanjutannya, ini pelajaran efek jera bagi kami untuk bisa mengevaluasi kami agar tidak terjadi," ucap Syamsul.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti, mengungkapkan, saat ini proses penyidikan tetap berjalan. Perusahaan sendiri telah membayarkan 834 kendaraan yang sudah dibayarkan kompensasi.
"Untuk proses penyidikan tetap berjalan, itu karena ranah yang berbeda. Jadi biarkan perusahaan mengganti kompensasi, namun penyidikan kami terus dijalankan," jelas Bayu.
Meski saat ini penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tengah berjalan. Bayu menyebut ancaman hukuman berdasarkan undang-undang pasal ancaman hukuman 2 tahun.
"Dalam kejadian ini kami menerapkan Pasal 310 ayat 1 dan 2 jadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka ringan," pungkasnya.
Baca juga:
- Takdir Kelabu Transportasi Publik di Pulau Dewata
- Cerita Warga Korban Bocornya Truk Bahan Kimia di Bandung Barat
- Soda Api Berubah ke Zat Lain saat Bocor dari Truk di Padalarang
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda