Afifuddin mengutip data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang mencatat sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan perkara hasil pemilihan (PHP) di MK.
"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025," kata Afifuddin, dalam keterangan pers, Kamis.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan," kata dia.
KPU menyatakan bahwa mereka akan memberikan keterangan kepada seluruh kabupaten dan kota yang melakukan gugatan sengketa Pilkada di MK. Rencananya sebagai keterangan pihak terkait bersama Bawaslu akan disampaikan pada 17 Januari - 4 Februari 2025.
"Saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 s.d. 16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025," tukas Afifuddin.
Baca juga:
- MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
- Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda