Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
Yusril mengibaratkan pembatalan presidential thresholdtersebut seperti zikir karena telah diuji sebanyak 33 kali di MK.
“Paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” ucap Yusril seusai pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/01/2025).
“Itu (pembatalan ambang batas) akan memberi peluang yang lebih besar kepada PBB untuk tampil di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan akan kembali meraih suara dan dapat menempatkan wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.
Selain itu, menurut Yusril, keberadaan parliamentary thresholdmenutup kesempatan bagi perkembangan demokrasi yang sehat. Dia tidak ingin suara pemilih banyak yang terbuang jika suatu partai gagal menempatkan wakilnya di Senayan karena terbentur ambang batas.
“Seperti pada pemilu tahun 2019, sebagai suatu contoh, itu parpol-parpol yang tidak memenuhi parliamentary thresholddigabung, jumlahnya besar sekali. Oleh karena itu, suara rakyat banyak yang terbuang,” jelas Yusril.
Menyikapi kekhawatiran tentang gemuknya jumlah fraksi apabila ambang batas dihapuskan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu mengusulkan dibentuknya suatu fraksi gabungan (koalisi).
Tujuannya agar partai yang hanya punya sedikit perwakilan bisa tetap bergabung ke dalam parlemen.
“Lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk suatu fraksi gabungan. Walaupun partai itu hanya punya satu perwakilan, dia tetap dilantik dan bisa duduk bergabung di dalam fraksi yang ada,” ungkapnya.
Namun, dengan dibatalkannya ambang batas tersebut, pemerintah perlu merumuskan panduan atau norma hukum baru untuk politik. Panduan tersebut akan berkaca pada panduan yang diberikan MK bagi pembentuk undang-undang.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden resmi dihapus.
Baca juga:
- Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
- Peran Gen Z dalam Penghapusan Presidential Threshold
- Kawal Putusan Presidential ThresholdJangan Sampai Diakali Rezim
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 03:38:43BPK, Darah dan Daging Orang Karo
- 2025-01-24 03:38:43KPK Nilai Wajar Penyidik Diperiksa soal Perintangan Penyidikan
- 2025-01-24 03:38:43Hasto PDIP Ajukan Praperadilan Status Tersangka ke PN Jaksel
- 2025-01-24 03:38:43KPK Periksa Ahok soal Potensi Kerugian USD 337 Juta di Kasus LNG
- 2025-01-24 03:38:43Jurus Polri dan Kementerian P2MI Cegah Eksploitasi Hingga TPPO
- 2025-01-24 03:38:43Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
- 2025-01-24 03:38:43Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-24 03:38:43Erick: Indonesia Dapat Keuntungan Perdagangan dengan Masuk BRICS
- 2025-01-24 03:38:43Menanti Tuah Nasi Goreng, Simbol Persatuan Megawati dan Prabowo
- 2025-01-24 03:38:43BP Taskin Buka Peluang Investasi Teknologi dari Hong Kong
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 03:38:432 Orang Jadi Tersangka Penggelapan di Kasus Penembakan Tangerang
- 2025-01-24 03:38:43Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
- 2025-01-24 03:38:43Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
- 2025-01-24 03:38:43Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha Jual Minyakita di Atas HET
- 2025-01-24 03:38:43BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
- 2025-01-24 03:38:43Polemik Bripda Fauzan: Perkosa Mantan & Dinas Lagi usai Banding
- 2025-01-24 03:38:43Pemerintah Akui Skema Pembayaran Vendor MBG Tak Serentak
- 2025-01-24 03:38:43Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
- 2025-01-24 03:38:43Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
- 2025-01-24 03:38:43Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 03:38:43Arca Buddha Dipangkara, Jejak Terawal Kontak India dan Nusantara
- 2025-01-24 03:38:43Eks Penyidik Ngaku Sempat Ditanya KPK soal Keterlibatan Yasonna
- 2025-01-24 03:38:43Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
- 2025-01-24 03:38:43Horison, Lahirnya Juru Bicara Budaya (Orde) Baru
- 2025-01-24 03:38:43Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
- 2025-01-24 03:38:43Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
- 2025-01-24 03:38:43BP Taskin Buka Peluang Investasi Teknologi dari Hong Kong
- 2025-01-24 03:38:43Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
- 2025-01-24 03:38:43Hoaks Obat Pembunuh Parasit Mencatut Dokter Tirta
- 2025-01-24 03:38:43BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Januari 2025 5,75%, Turun 25 Bps