Agam Rizky yang merupakan anak IA menceritakan bahwa anggota SPKT Polsek Cinangka awalnya menanyakan bagaimana ciri-ciri senpi yang ditodongkan pelaku. Lalu, dia menjelaskan bahwa senpi itu mirip dengan bentuk air softgun.
"Ya sudah kamu susul aja ke sana," kata petugas SPKT Polsek Cinangka sebagaimana diceritakan Agam, Senin (6/1/2025).
"Ah paling itu cuma pistol bohongan," kata anggota piket saat itu seperti diperagakan Agam.
Menurut Agam, karena saat itu dirinya melihat bahwa GPS mobil kembali menunjukkan adanya perjalanan, dia dan keluarganya langsung bergerak mengikuti. Sesampainya di KM 45 Tol Jakarta-Merak, kata Agam, mereka mencoba mengajak berbicara anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sertu AA.
Dijelaskan Agam, saat itu pihaknya mencoba memberitahukan AA bahwa mobil itu adalah milik rental. Namun, AA menyuruh mereka minggir dan mengancam akan menembak.
"Minggir kamu, saya tembak ke kamu. Kalau enggak saya tabrak," ucap AA sebagaimana dicontohkan Agam.
Disebutkan Agam, saat itu ayahnya langsung meminta agar AA tenang dan berbicara di warung kopi. Kendati demikian, mobil yang dikendarai anggota TNI AL lain, yakni BA dan RH, justru menabrak korban dilanjutkan dengan penembakan.
Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (kiri depan) didampingi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto (kanan depan) menyampaikan pemaparan saat konferensi pers terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.
Atas peristiwa itu, Propam Polda Banten memberikan sanksi etik kepada Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dua anggotanya bernama Bripka Dedi Irwanto dan Brigadir Deri Andriani. Sanksi itu diberikan lantaran telah mengabaikan permohonan pendampingan bos rental mobil saat hendak mengejar kendaraan yang digelapkan.
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, disanksi karena tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat dengan baik. Sementara Brigadir Deri dan Bripka Dedi sebagai anggota piket tidak menyampaikan secara utuh informasi permohonan pendampingan.
"Terhadap ketiga anggota ini akan kita ganjar sanksi mulai dari demosi hingga yang paling berat itu PDTH (Pemberhetian Tidak Dengan Hormat)," kata Suyudi dalam konferensi pers di Pangkoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Baca juga:
- Abai Laporan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Disanksi Etik
- Anggota TNI AL Todongkan Pistol ke Bos Rental sebelum Menembak
- Kisruh PPN 12% di Toko Ritel: Barang Nonmewah Kena Imbas