MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
“Ya aslinya itu bikin rumit deh, karena kan, gini, lho, ya, demokrasi itu perlu kita jaga, tapi jangan demokrasi itu nanti bikin rumit, kalau menurut saya begitu,” kata Karding di Gedung Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan memungkinkan semua orang mencalonkan diri sebagai presiden. Hal itu, kata dia, berpotensi membuat jumlah calon membludak.
Karding mengaku tetap menghormati keputusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat ini.
“Tapi karena ini keputusan MK kita tidak bisa apa-apa,” tutur Karding.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential thresholddalam pemilihan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen. Hal itu merupakan putusan atas sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Pasal tersebut berbunyi:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh dua puluh lima persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Suhartoyo menerangkan norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
- Perindo Janji Kawal Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
- Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold20 Persen Final
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-28 17:01:15Melihat Ketimpangan dari Kacamata Sektor Energi
- 2025-01-28 17:01:15Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
- 2025-01-28 17:01:15Hotel & Bus Lebih Murah Jadi Faktor Turunnya Biaya Haji 2025
- 2025-01-28 17:01:15Diary of Genocide Saksi Nyata Pembantaian Massal di Palestina
- 2025-01-28 17:01:15Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
- 2025-01-28 17:01:15Jokowi soal Polemik HGB di Laut Tangerang: Dicek Proses Legalnya
- 2025-01-28 17:01:15Nelayan Sambut Positif Pemerintah Bongkar Pagar Laut Banten
- 2025-01-28 17:01:15Hak Angket Bukan Kepentingan Paslon 1 & 3, tapi Semua Parpol
- 2025-01-28 17:01:15Bentrok Suporter & Aparat: Kita Bisa Tak Dipercaya Internasional
- 2025-01-28 17:01:15Jurus Karding Lindungi Pekerja Migran Tanpa Eksploitasi
Peristiwa Panas
- 2025-01-28 17:01:15James Bond dan Realita Penyiksaan di Indonesia
- 2025-01-28 17:01:15Skandal Putusan MK & Kartelisasi Politik yang Lemahkan Demokrasi
- 2025-01-28 17:01:15Polisi Tetapkan Penodong Pistol di SPBU Jaktim Jadi Tersangka
- 2025-01-28 17:01:15Menteri Nusron Cabut SHGB Milik Agung Sedayu di Laut Tangerang
- 2025-01-28 17:01:15KKP Ungkap PT CPS Melanggar Aturan Reklamasi di Pulau Pari
- 2025-01-28 17:01:15Perundungan & Bunuh Diri Anak, Dampak Menu Kekerasan Sehari
- 2025-01-28 17:01:15Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Pistol di SPBU Cibubur
- 2025-01-28 17:01:15Jusuf Kalla: Ini Pemilu yang Paling Buruk Dibanding Sebelumnya
- 2025-01-28 17:01:15Pertaruhan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- 2025-01-28 17:01:15Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Hotspot Terbaru
- 2025-01-28 17:01:15Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
- 2025-01-28 17:01:15Quo Vadis Politik Hukum Progresif Pembentukan Peraturan
- 2025-01-28 17:01:15KTT C20, Pancasila, & Ikhtiar Menyelesaikan Krisis Multidimensi
- 2025-01-28 17:01:15Karier Pesepakbola Indonesia: Muda Berjaya, Meredup di Usia Emas
- 2025-01-28 17:01:15PDIP Bantah Kiriman Bunga Prabowo ke Mega Tanda Hubungan Membaik
- 2025-01-28 17:01:15KPK Belum Mau Ungkap Peran Djan Faridz di Kasus Harun Masiku
- 2025-01-28 17:01:15Menakar Kewarasan Program Makan Siang dan Susu Gratis
- 2025-01-28 17:01:15Istana Bantah Video Viral Mayor Teddy Hormat ke Aguan
- 2025-01-28 17:01:15RUU Minerba: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Secara Prioritas
- 2025-01-28 17:01:15Rencana Besar Ilmuwan Dunia Antisipasi Pandemi Masa Depan