Pada penerapannya, pagar laut menahan sedimentasi yang dibawa air laut. Saat surut, sedimentasi bakal tertahan pagar tersebut. Sedimentasi yang tertahan bakal meninggi hingga levelnya mencapai sebuah daratan.
"Kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami. Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan," ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
"Nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu, dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini, itu tidak berlaku. Kenapa, karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin," urainya.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui bahwa pengawasan oleh KKP bisa jadi kurang maksimal. Dalam kasus pagar laut Banten, Trenggono mengeklaim KKP telah menyelidiki hal tersebut sebelum kasus ini viral. Namun, saat awal penyelidikan, KKP mengira bahwa pagar laut itu adalah penangkaran kerang.
"Kita cek, ternyata itu bukan penangkaran, bukan penangkaran kerang ya. Lalu, kemudian bahwa itu adalah pagar terstruktur. Jadi, ya sudah, kita langsung lakukan pembongkaran," tutur Trenggono.
Baca juga:
- KKP & TNI AL Sepakat Akan Bongkar Pagar Laut Banten 2 Hari Lagi
- TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda