Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Pigai mengatakan Kementerian HAM akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melaporkan apakah telah mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan beleid tersebut pada 2025 ini.
"Perusahaan melaporkan itu kepada Kementerian HAM, 'oh kami mempekerjakan ada satu orang, karena karyawan kami 100 orang' setelah itu tidak apa-apa, untuk tahun ini kami percaya saja, kami akan cek bener enggak," kata Pigai, usai audiensi bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas, telah ditentukan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Sementara bagi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Selain kewajiban kuota, perusahaan juga harus memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang bekerja.
Baca juga:
- Kemnaker Apresiasi BUMN-Swasta Berdayakan Penyandang Disabilitas
- Mensos Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-27 14:55:06Teh Panas dan Romantisme Berbuka Puasa
- 2025-01-27 14:55:06Panglima Tindak Anggota TNI Terlibat Penembakan di Tangerang
- 2025-01-27 14:55:06KPK soal Kasus Sahbirin Noor Mangkrak: Belum Ada Sprindik Baru
- 2025-01-27 14:55:06Menkes Budi: Virus HMPV Sudah Lama Ditemukan di Indonesia
- 2025-01-27 14:55:06Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang akan Makan Waktu 15 Hari
- 2025-01-27 14:55:061 Anggota Polri Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
- 2025-01-27 14:55:06PT ASDP Catat Perjalanan Kapal Naik Hingga 8% saat Libur Nataru
- 2025-01-27 14:55:06Fahri: Program 1 Juta Rumah dengan Qatar Akan Berbentuk Rusun
- 2025-01-27 14:55:06Jaleswari Bicara Pilihan Politik Jokowi & Harapan Baru Demokrasi
- 2025-01-27 14:55:06Bantuan Mulai Masuk ke Gaza usai Gencatan Senjata Disepakati
Peristiwa Panas
- 2025-01-27 14:55:06Jeremias Nyangoen: Saya Menjalani Proses dengan Baik
- 2025-01-27 14:55:06Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
- 2025-01-27 14:55:06Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
- 2025-01-27 14:55:06Alasan Honda Indonesia Recall CR
- 2025-01-27 14:55:06Menjajal Berbagai Olahan Makanan Super dari Nusa Tenggara Timur
- 2025-01-27 14:55:06Menhan Sjafrie Bertemu Menhan Jepang Bahas Transfer Teknologi
- 2025-01-27 14:55:06Alasan PSSI Pecat Shin Tae
- 2025-01-27 14:55:06Menag Lobi Arab Saudi agar Jatah Pembimbing Haji Tak Dikurangi
- 2025-01-27 14:55:06Asa dan Gagasan Bima Arya demi Bertarung di Pilkada Jabar 2024
- 2025-01-27 14:55:06Polisi Korsel Gerebek Kantor Jeju Air & Operator Bandara Muan
Hotspot Terbaru
- 2025-01-27 14:55:06Ketika Timnas AMIN Bertaruh Asa di Sidang Sengketa Pilpres MK
- 2025-01-27 14:55:06Polisi Buru Pelaku yang Lecehkan Turis Singapura di Braga
- 2025-01-27 14:55:06Hasto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Usai Acara HUT PDIP
- 2025-01-27 14:55:06Alasan PSSI Pecat Shin Tae
- 2025-01-27 14:55:06Bara Api Antikorupsi IM57+: Masa Depan KPK hingga Harun Masiku
- 2025-01-27 14:55:06BGN Pastikan 190 Dapur Layanan Siap Distribusikan MBG Besok
- 2025-01-27 14:55:06Titi Anggraini: Penghapusan PT 20% Baru Awal dari Perjuangan
- 2025-01-27 14:55:06Kemendikdasmen Hapus Istilah Ujian dalam Pelaksanaan UN
- 2025-01-27 14:55:06Pria Ditemukan Gantung Diri di Bekasi, Diduga Akibat Percintaan
- 2025-01-27 14:55:06Ide Sekolah Rakyat Jangan Jadi Bibit Diskriminasi & Kesenjangan