国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

Menyoal Efektivitas Tilang Sistem Poin, Ampuh Basmi Pungli?

Waktu rilis:2025-01-23 03:46:39

OLXTOTO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem tilang dengan menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui sistem ini,toto togel 4d poin tersebut nantinya akan diakumulasi dan dimasukkan ke dalam data SIM pengendara. Dus, jika pengendara melakukan banyak pelanggaran, ia akan terancam kehilangan izin kepemilikan SIM.

“Ini Januari (2025) sudah berlaku, terbittraffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Polri) yang ada itu diberlakukan point merit system. Nantinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat lalin itu akan dikurangi poinnya,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, dalam keterangan yang diterima Tirto, Rabu (8/1/2025).

Menyoal Efektivitas Tilang Sistem Poin, Ampuh Basmi Pungli?

Dalam implementasi sistem ini, akan ada 12 poin dalam satu SIM dan akan berlaku selama 12 bulan atau satu tahun. Kemudian, saat seorang pemilik SIM melakukan pelanggaran ringan, ia bakal kehilangan 1 poin dan 3 poin untuk melakukan pelanggaran sedang.

Kemudian, jika poin telah terakumulasi hingga 12 atau bahkan melebihi dan mencapai 18 poin dalam satu tahun, Korlantas akan langsung menarik atau melakukan blokir sementara pada SIM pengendara. Sedangkan bagi pengendara yang melakukan tabrak lari, izin kepemilikan SIM akan langsung dicabut secara permanen.

Aturan anyar ini akan memberikan efek jera bagi pengemudi yang tidak taat dengan aturan. Sebab, pada saat mengajukan izin perpanjangan, akumulasi poin akan menjadi salah satu yang bakal menjadi pertimbangan.

“Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM," kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/1/2025).

Selain terdata dalam SIM, rekam jejak pelanggaran juga bakal terintegrasi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Terkait hal ini, sebelum SKCK diterbitkan, akan ada berapa kali pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Data perolehan poin pengendara ini akan dijadikan sebagai basis data terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas. Ini akan menjadi upaya menertibkan perilaku pengemudi di jalan raya hingga dapat mengurangi angka kecelakaan. Apalagi, pada 2025 Korlantas memiliki target untuk menjadikan tingkat indeks keselamatan berlalu lintas di kisaran angka 9.

“Sekarang masih mungkin kalau lihat penurunannya 26.839 (jumlah kecelakaan), kemudian ada di angka 10. Setiap 100 penduduk itu ada 10 korban kecelakaan. Kemudian luka berat naik 1 persen, luka ringan naik 2 persen. Untuk perhubungan materil, ini bisa kita lihat ya, ada penurunan 1 persen,” tambah Aan.

Tian Pardamean, pria 31 tahun menilai, kebijakan tilang anyar ini tidak mungkin akan mengurangi pelanggaran lalu lintas, selama polisi masih tidak tegas dan mudah 'berdamai' dengan para pelanggar. Pun, ketika SIM diblokir sementara atau bahkan dicabut permanen, tidak akan ada menjamin pelanggar tidak akan lagi membawa kendaraannya.

"Toh hampir tidak mungkin juga polisi akan memeriksa setiap orang, satu per satu. Jadi ini sebenarnya hanya lagaknya seperti inovasi," kata dia, kepada Tirto, Rabu (8/1/2015).

Tian menduga, meski kebijakan tilang poin sudah diberlakukan, Korlantas akan tetap memberlakukan tilang konvensional dengan menempatkan polisi lalu lintas selama 24 jam. Bahkan, menurutnya juga masih banyak celah damai antara pelanggar dengan polisi lalu lintas dalam pelanggaran atau bahkan kecelakaan lalu lintas.

Alih-alih membuat sistem anyar, akan lebih baik jika Korlantas membenahi sistem tilang eksisting, yakni Tilang elektronik atauElectronic Traffic Law Enforcement(ETLE) yang sampai saat ini belum berjalan secara efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas.

“Sistem tilang apapun seharusnya diimbangi dengan langkah konvensional dengan penempatan polisi lalu lintas tidak bergantung pada digital saja, teknologi seharusnya membantu bukan mengambil peran itu sepenuhnya. Jika tetap ingin demikian berarti polisi lalu lintas tidak diperlukan lagi,” sambungnya.

Baca juga:

  • Kaprodi Undip Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan PPDS
  • Dana Pribadi Prabowo pada Program MBG Berpotensi Langgar Aturan

Jangan Jadi Alat Pungli

Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mewanti-wanti agar Korlantas tak lantas menggunakan tilang sistem poin sebagai alat untuk melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan. Pungli tilang selama ini memang sudah menjadi keluhan di masyarakat.

“Makanya kontrol dan pengawasannya harus lebih ketat. Penggunaan bodycambagi personel di lapangan sudah harus dilakukan sebagai upaya preventif pelanggaran yang dilakukan personel. Publik juga harus disiplin dan bisa melakukan pengawasan dengan merekam sebuah Razia,” kata Bambang kepada Tirto, Rabu (8/1/2025).

Bambang menambahkan, untuk melihat efektif atau tidaknya implementasi tilang poin memang memerlukan waktu tak singkat. “Sama seperti efektivitas tilang elektronik yang sampai sekarang belum maksimal. Apalagi ETLE hanya mengandalkan perangkat digital,” ucapnya.

Kondisi sosial budaya di masyarakat yang masih memerlukan kehadiran sosok fisik personel Kepolisian lalu lintas di lapangan, membuat fungsi tilang konvensional masih diperlukan. Karena itu, meski telah ada sistem tilang ETLE dan poin, patroli dan razia insidentil masih diperlukan sebagai alat deterrenttindak pelanggaran.

Sementara itu, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, menilai, jika sistem ini betul-betul dilaksanakan dengan baik, pengendara akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran dan bakal berhati-hati dalam berlalu lintas dengan tertib. Dengan perbaikan kebiasaan ini, bisa menjadi awal turunnya tingkat kecelakaan.

“Disiplin dalam berlalu lintas sebagai awal untuk terhindar dari kecelakaan lalin. Setiap kejadian kecelakaan diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujar dia, kepada Tirto, Rabu (8/1/2025).

Budiyanto menjelaskan, dengan semakin berkurangnya poin yang tercatat dalam SIM dan pengendara mendapatkan penaltyberupa pencabutan izin mengemudinya sementara melalui putusan pengadilan, ia tidak dapat melakukan perpanjangan SIM. Apalagi, saat SIM sampai dicabut akibat besarnya pelanggaran, pengemudi tersebut harus mengulang pembuatan SIM dengan menggunakan mekanisme dan prosedur seperti saat pembuatan pertama kali.

Bahkan, Korlantas juga mensyaratkan agar pengendara yang pernah melakukan pelanggaran diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi. Baru lah ketika pengendara itu lulus, ia akan mendapat sertifikat kelulusan mengemudi dan memperoleh SIM baru.

“Proses pengulangan membuat SIM bagi mereka yang SIM-nya dicabut, pasti akan memberikan efek jera. Karena menyita waktu dan perlu biaya yang lain, termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak-yang merupakan denda tilang),” jelas Budiyanto.

Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Budiyanto menambahkan, poin dalam sistem tilang ini sebetulnya juga telah diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Jika mengacu dua dasar hukum tersebut, polisi berwenang untuk memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengendara yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, baik karena pelanggaran maupun kecelakaan.

Kemudian, saat pelanggar telah memenuhi kuota poin pelanggaran, korlantas juga berwenang menahan sementara atau mencabut SIM pengendara sebelum diputus pengadilan. Sementara dalam mengefektifkan program ini, sistem tilang poin akan diintegrasikan dengan sistem ETLE, yang artinya data pelanggaran akan tersimpan dalam back officedan terjadi proses pengolahan data pelanggaran.

“Pengemudi yang kurang atau tidak disiplin akan terkurangi (poinnya) dengan bobot pelanggaran atau bobot kecelakaan yang terjadi atau dilakukan oleh pengemudi,” lanjut Budiyanto.

Di sisi lain tilang poin dapat dilihat sebagai pemberian rapor pelanggaran pada pemilik SIM. Upaya ini memang dinilai sangat bagus sebagai salah satu bentuk rekayasa sosial dalam mendisiplinkan perilaku berlalulintas di jalan raya.

Terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjelaskan, tidak akan ada peluang terjadinya 'damai' atau suap antara pelanggar dengan petugas Korlantas maupun pungli oleh petugas kepada pelanggar dari sistem tilang poin ini. Sebab, memang sistem digitalisasi tilang manual ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari pungli.

"Nggak ada (upaya 'damai' dan pungli) di tilang poin, dengan didigitalisasi sistem tilang manual saja, itu merupakan upaya untuk menghindari pungli," terangnya kepadaTirto, Kamis (9/1/2025).

Namun demikian, meski sudah ada sistem tilang poin dan ETLE, Slamet mengaku pihaknya masih akan tetap menerapkan sistem tilang manual alias konvensional. Apalagi, sistem tilang poin dan ETLE membutuhkan jaringan internet yang mana hal ini masih menghadapi tantangan ketidakmerataan di pelosok-pelosok daerah Indonesia.

"Belum semua daerah di Indonesia terpenuhi Alat ETLE-nya karena anggaran (pengadaan) terbatas. Belum semua jenis pelanggaran lalu lintas dapat di-captureoleh alat ETLE," sambung Slamet.

Baca juga:

  • Kasus HMPV di Indonesia: Jaga Kewaspadaan, Jangan Remehkan
  • STNK Bakal Diblokir jika Tilang Elektronik Diabaikan
  • Polda Metro: Sebulan, 10 Juta Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!