Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),kapal togel Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa usia pensiun yang tertuang dalam PP tersebut dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun.
“Bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” kata Indah dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1/2025).
Sejak pertama kali diterapkan pada 2015 lalu, Indah mengatakan, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian pada 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Hal ini berarti, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk tiga kali pergantian tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun yaitu pada 2043.
“Dalam hal pekerja atau peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun,” ujar Indah.
Indah menyebut, kenaikan usia pensiun akan berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa harus ditetapkan oleh Pemerintah terlebih dahulu.
Indah menerangkan, filosofi pengaturan usia pensiun yaitu melihat kepada batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun. Hal ini, kata Indah, akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Selain itu, akar pengaturan usia penisun ini adalah memperhatikan ketahanan dana program.
“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujarnya.
Kemudian, Indah mengatakan kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini, besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500,- dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,-.
Indah mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengharmonisasikan seluruh program pensiun di Indonesia dengan leading sectorKemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” imbuhnya.
Baca juga:
- Prestasi & Profil Hendra Setiawan yang Pensiun dari Badminton
- Penambahan Usia Pensiun Beban Baru bagi Buruh Jelang Masa Lansia
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda