2 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Kedua anggota juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Erdi.
Erdi menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, kedua anggota Polri tersebut adalah pelanggar ke-10 dan ke-11 dalam kasus pemerasan pengunjung DWP. Dalam kasus ini terdapat 18 pelanggar yang menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Diketahui, KKEP telah memutus pelanggaran etik untuk sembilan anggota dengan tiga anggota yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- 2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-30 13:27:58BPOM Bantu BGN Awasi Kualitas Makanan di Program MBG
- 2025-01-30 13:27:58Jamu: Menyehatkan, Menguatkan, dan Menyatukan Kita
- 2025-01-30 13:27:58Misteri Kerajaan Langkasuka dan Masa lalu Peradaban Melayu
- 2025-01-30 13:27:58Mencari Kelezatan Dendeng Batokok di Sawahlunto
- 2025-01-30 13:27:58Membaca Visualisasi Visi Misi Capres
- 2025-01-30 13:27:58Hoaks Sri Mulyani Bagi Uang setelah Jadi Menteri Keuangan Lagi
- 2025-01-30 13:27:58Arca Bhairawa dan Buddhisme Wajrayana di Nusantara Kuno
- 2025-01-30 13:27:58Jejak Bahasa Jawa Kuno dalam Prasasti dan Naskah Urang Sunda
- 2025-01-30 13:27:58Partai Buruh Bicara Revisi UU Pemilu hingga Pendidikan Politik
- 2025-01-30 13:27:58Pasemah, Jejak Kebudayaan Megalitik dan Kutukan Si Pahit Lidah
Peristiwa Panas
- 2025-01-30 13:27:58Sudaryono, Mantan Aspri Prabowo Diberi Mandat Maju Pilgub Jateng
- 2025-01-30 13:27:58Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
- 2025-01-30 13:27:58Ketika Raja Bali Ziarah dan Menyaksikan Reruntuhan Majapahit
- 2025-01-30 13:27:58Ayam Pop, Kamu Pucat tapi Enak
- 2025-01-30 13:27:58BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
- 2025-01-30 13:27:58Salah, Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Ketua Umum Partai Gerindra
- 2025-01-30 13:27:58Hoaks Video Warga Palestina Serang Gereja Bethlehem Tahun 2024
- 2025-01-30 13:27:58Hoaks Lowongan Pekerjaan Mencatut PT HM Sampoerna
- 2025-01-30 13:27:58Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
- 2025-01-30 13:27:58Konteks Lengkap Laporan Serangan Ransomware pada BRI
Hotspot Terbaru
- 2025-01-30 13:27:58MPR Minta Pesantren Tradisional & Modern Saling Bersinergi
- 2025-01-30 13:27:58Pindang Bandeng dan Sin Cia yang Tak Pernah Lagi Sama
- 2025-01-30 13:27:58Gurih dan Pedas: Aceh di Antara Kuliner dan Desing Peluru
- 2025-01-30 13:27:58Sampul Palsu Majalah The Economist dengan Narasi Soal Kiamat
- 2025-01-30 13:27:58Pentingnya Mengakhiri Impunitas Anggota TNI
- 2025-01-30 13:27:58Hamzah Fansuri, Penyair Sufi yang Mengkritik Pelaku Zuhud & Yoga
- 2025-01-30 13:27:58Dokter dan Kriminalitas pada Era Nusantara Kuno
- 2025-01-30 13:27:58Pesawat RI
- 2025-01-30 13:27:58Kemendikti Buka Peluang Jadikan UN Syarat Masuk Perguruan Tinggi
- 2025-01-30 13:27:58Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Singkong di Kampung Cireundeu