"Saya mengimbau kepada kepala lembaga baik itu kementerian kepala lembaga yang sudah dilantik oleh Bapak Presiden untuk dapat segera melaporkan LHKPN,olxtoto" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengingatkan bahwa 21 Januari 2025 merupakan batas akhir dari pengumpulan LHKPN bagi para anggota kabinet.
Namun, Tessa menekankan bahwa sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dikembalikan kepada ketentuan kementerian/lembaga masing-masing.
KPK mencatat baru sekitar 90 anggota kabinet yang melapor dari 124 pejabat yang telah dilantik dan wajib lapor LHKPN.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, merinci, baru 44 orang dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah melapor LHKPN. Kemudian, 38 orang dari 57 orang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri telah lapor LHKPN. Sedangkan, baru 8 orang dari total 15 orang utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden yang telah lapor LHKPN.
Angka ini lebih baik dibandingkan data pada November 2024 lalu. KPK mencatat 50 dari total 109 menteri dan wakil menteri belum melaporkan LHKPN mereka kepada KPK. Apabila dirinci kala itu, sekitar 59 dari total 109 menteri dan wakil menteri, 2 dari 7 orang utusan khusus, 4 dari 7 penasihat dan staf khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca juga:
- Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
- 50 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN