国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI

Waktu rilis:2025-01-23 03:44:28

OLXTOTO - Polemik rencana investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS),situs togel Apple Inc, ke Indonesia masih belum menemui titik terang hingga saat ini. Imbasnya, pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia hingga saat ini.

Sebagai informasi, pemerintah memang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN sebesar 35 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia.

iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi.

Dalam aturan itu disebutkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yaitu memiliki nomor InternationalMobile Equipment Identity(IMEI) yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN sebesar 35 persen.

Alih-alih membangun pabrik, Apple memilih untuk memenuhi kewajiban TKDN di Indonesia melalui pendirian Apple Developer Academy keempat di Indonesia yang terletak di Bali setelah sebelumnya dilakukan di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya dengan angka penanaman modal mencapai Rp1,71 triliun.

Baca juga:

  • Pembatasan Medsos dan Gadget untuk Siswa Bak Pisau Bermata Dua
  • Kemenperin: Iphone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

iPhone 16 Tetap Beredar

Meski pemerintah secara resmi masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, data Kemenperin mengungkapkan bahwa ada sekitar 12.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah mendapatkanIMEI.

“Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, yang ada di dalam sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) kami," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, saat ditemui media di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (13/1/2025).

Febri menjelaskan, iPhone 16 tersebut masuk melalui berbagai jalur. Pertama, melalui jalur barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri dengan membayar pajak di Bea Cukai. Kedua, lewat jalur khusus yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga, lewat jalur operator seluler yang membawa unit iPhone 16 dalam kurun waktu tertentu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia per Oktober 2024.

"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam dikutip Antara.

Sebagai informasi, penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun. Sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.

"Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) sepanjang merupakan pribadi," tambahnya.

Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Celah Masuk ke Indonesia

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai fenomena banyaknya iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan terdaftar mendapatkan IMEI sebagai fenomena yang ganjil di tengah pelarangan penjualan produk tersebut.

“Ini fenomena ganjil dan ada potensi masuknya iPhone secara diam-diam tapi direstui. Ini pernah terlihat di beberapa e-commerce bahwa produk iPhone 16 dijual. Ada potensi masuk secara ilegal tapi IMEI didaftarkan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (16/1/2025).

Sementara itu, pemerhati teknologi dan gadget, Herry SW, menilai masih ada 'celah legal' untuk memasukan iPhone 16 ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang alias hand carry.

“Asalkan melapor lalu membayar bea masuk dan pajak, aktivitas itu sebenarnya legal. Tidak salah,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (16/1/2025).

Meski begitu, ia menilai orang yang membawa masuk iPhone 16 itu belum tentu akan memakainya sendiri. Bisa jadi sejak awal seseorang berencana menjualnya kembali dan mengambil keuntungan dari hal itu. Sebab, iPhone 16 kan termasuk barang yang banyak dicari konsumen.

“Tidak menutup kemungkinan pula yang membawa masuk itu adalah "joki" atau orang suruhan dari juragan besar. Tak sedikit pebisnis yang piawai memanfaatkan celah, bukan?” ujarnya.

Di satu sisi, penelusuranTirto di media sosial seperti Instagram menemukan banyaknya akun yang menawarkan jasa unlockIMEI secara terang-terangan yang kemungkinan bisa menjadi pintu masuk iPhone 16 secara ilegal di tanah air.

“Nah itu, jasa unlockkan tidak bisa orang biasa melakukan unlock. Sebab, ada pihak Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai yang bisa mendaftarkan IMEI, mungkin ditambah operator seluler. Ini harus diusut. Karena dengan unclock IMEI biayanya kan tidak masuk ke negara, dan lebih murah sehingga negara kehilangan pendapatan dari masuknya pajak dan cukai dari iPhone tersebut,” ujar Heru Sutadi menanggapi isu tersebut.

Sementara itu, Herry SW juga membenarkan adanya jasa unlockIMEI yang beredar luas di media sosial. Ia menaruh kecurigaan ada "permainan" antara penyedia jasa unlockIMEI dan orang dalam di instansi terkait bisnis ini.

“Biasanya yang ditawarkan adalah unlock IMEI selama tiga bulan. Saya menduga mereka memanfaatkan registrasi IMEI yang sebenarnya diperuntukkan buat turis,” katanya.

Baca juga:

  • Layanan Coretax Bermasalah Bikin Reformasi Perpajakan Mandek
  • Menperin Agus: Tata Kelola Registrasi IMEI Perlu Disempurnakan

Pemerintah Harus Lebih Tegas

Heru Sutadi dari ICT meminta pemerintah untuk lebih ketat dalam menjalankan regulasi soal pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia saat ini. Menurutnya, agar negosiasi investasi pemerintah dengan Apple berjalan lancar, masuknya produk iPhone secara ilegal dan kemudian dilegalkan harus terus dipantau.

“Sebab, kalau sedemikian banyak, berapa banyak orang Indonesia beli ponsel iPhone di luar negeri dan dibawa pulang? bisa dicek, bila pembayaran cukai dan pajak tidak dilakukan di bandara atau perbatasan negara, itu bisa ditengarai barang masuk dulu baru IMEI didaftarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Herry SW mengusulkan pemerintah menerapkan prinsip kepatutan atau kepantasan dalam melakukan pengawasan terkait masuknya iPhone 16 ke Indonesia.

Misalnya, seorang penumpang yang baru datang dari luar negeri melapor membawa dua unit iPhone 16 dan siap membayar bea masuk plus pajak.

Dalam situasi ini, petugas seharusnya bisa menelusuri riwayat perjalanan orang tersebut. Sudah berapa kali dalam setahun datang dari luar negeri. Lalu, ada berapa unit ponsel yang dilaporkan dalam setahun terakhir.

“Anggaplah ternyata dalam sebulan terakhir dia dua kali tiba dari luar negeri dan unit yang dilaporkan selalu iPhone 16. Tentu kondisi tersebut agak janggal, bukan?” ujarnya.

Baca juga:

  • Efek Harga Minyakita Meroket: Niat Mau Irit, Malah Bikin Boncos
  • Investasi Apple di Indonesia: Antara Harapan dan Realisasi

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!