Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indardi, mengungkap, keuntungan tersebut digunakan SFM yang kini telah berstatus tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, mulai dari untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Ayla, dispanser, sampai televisi. Selain itu, dia juga baru saja membuka usaha jasa laundry dari dana investasi para korban.
“Uang investor itu dipakai untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya. Dibelikan handphone, kemudian dibelikan sebuah mobil merk Ayla, kemudian dibelikan alat-alat perlengkapan rumah tangga, kemudian kartu ATM, SIM card dan handphone juga disita oleh penyidik," kata Ade Ary, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).
“Itu diputar lagi. Jadi member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan,” kata dia.
Sementara itu, melalui Grup WhatsApp (WA) GU ARISAN BYBIYU, SFM menawarkan kepada calon investor untuk berinvestasi dengan bunga sampai 70 persen. Kemudian, dari data yang dikumpulkan Direktorat Reserse Siber, ada juga orang yang meminjam dana dengan bunga tinggi pula.
“Jadi cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya itu adalah dia memposting slot. (Contoh) Kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 (juta). Investasi Rp2 juta, dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 (juta). (investasi) Rp3 juta jadi Rp4,2 juta. (investasi) Rp4 juta jadi Rp5,6 juta. (investasi) Rp5 juta menjadi Rp7 juta," jelas Ade Ary.
Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar; dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Mohon masyarakat berhati-hati. Ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. Jadi harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya,” kata Ade Ary.
Baca juga:
- Janji Bohong Investasi Bodong Tambah Beban Kelesuan Ekonomi
- Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
- Masalah Program MBG Harus Dibenahi agar Tak Bahayakan Anak
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-30 12:41:40Bara Api Antikorupsi IM57+: Masa Depan KPK hingga Harun Masiku
- 2025-01-30 12:41:40Dana Pribadi Prabowo pada Program MBG Berpotensi Langgar Aturan
- 2025-01-30 12:41:40BPS Setop Publikasi Rutin Indikator Ekonomi RI, Apa Dampaknya?
- 2025-01-30 12:41:403 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Singapura Ditangkap Polisi
- 2025-01-30 12:41:40Belajar Melepas Jerat Impor BBM dari Malaysia
- 2025-01-30 12:41:40Investasi Emas, Tetap Berkilau atau Meredup di 2025?
- 2025-01-30 12:41:40Meningkatnya Perundungan Anak yang Terjadi Sepanjang 2022
- 2025-01-30 12:41:401 Anggota Polri Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
- 2025-01-30 12:41:40Menjajal Berbagai Olahan Makanan Super dari Nusa Tenggara Timur
- 2025-01-30 12:41:40Nestapa Rakyat di 2025: Ekonomi Tak Pasti, Banyak Iuran Menanti
Peristiwa Panas
- 2025-01-30 12:41:40MPR Minta Pesantren Tradisional & Modern Saling Bersinergi
- 2025-01-30 12:41:40Jumlah Penerbangan di Bandara YIA Turun Jadi 4,2 Juta pada 2024
- 2025-01-30 12:41:40Alasan Honda Indonesia Recall CR
- 2025-01-30 12:41:40Budi Arie Pastikan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bukan Impor
- 2025-01-30 12:41:40DPR Akan Bahas Kembali UU Pertanahan & Bentuk Pengadilan Agraria
- 2025-01-30 12:41:40Para Penyebar Hoaks Pemilu, Bagaimana Mereka Berperilaku?
- 2025-01-30 12:41:40Menkes Budi: Virus HMPV Sudah Lama Ditemukan di Indonesia
- 2025-01-30 12:41:40Derita Korban Sextortion di Tengah Minimnya Perlindungan Korban
- 2025-01-30 12:41:40Peran LPS Menjawab Tugas Baru Penjamin Polis Asuransi di UU P2SK
- 2025-01-30 12:41:40Kelanjutan HGBT Belum Jelas, Daya Saing Industri Rawan Melemah
Hotspot Terbaru
- 2025-01-30 12:41:40Gerakan Sekolah Sehat, Pondasi Menuju Indonesia Maju
- 2025-01-30 12:41:40Makanan Bergizi di Indonesia, Mahal dan Dianggap di Bawah Rokok
- 2025-01-30 12:41:40Jumlah Penerbangan di Bandara YIA Turun Jadi 4,2 Juta pada 2024
- 2025-01-30 12:41:40Mewaspadai Tren Skema Penipuan Berbasis Kripto yang Terus Naik
- 2025-01-30 12:41:40Problem di Balik Proyek Infrastruktur Cina di Indonesia
- 2025-01-30 12:41:40Alasan Imam
- 2025-01-30 12:41:40Kronologi Pemerkosaan WNA oleh Pengemudi Ojek di Bali
- 2025-01-30 12:41:40Menag Belum Terima Surat Saudi soal Rencana Pembatasan Usia Haji
- 2025-01-30 12:41:40Merunut Siapa Bertanggung Jawab atas HGB Pagar Laut di Tangerang
- 2025-01-30 12:41:40Hasto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Usai Acara HUT PDIP