Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Agustiani hadir ditemani beberapa orang, sekitar pukul 13.50 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan bercelana hitam.
Agustiani bersama beberapa orang yang mendampinginya tersebut, langsung masuk ke dalam lobby KPK dan menemui resepsionis. Kemudian, ia duduk di kursi hitam dan menunggu dipanggil untuk masuk dalam ruang pemeriksaan.
Agustiani sedianya diperiksa pada Jumat (3/1/2025). Namun, Agustianimeminta untuk dijadwalkan ulang dan diperiksa pada hari ini.
Agustiani, merupakan mantan terpidana dalam kasus ini. Ia merupakan pihak yang menerima uang suap dari Harun Masiku untuk diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Agustiani telah bersalah dalam kasus ini, kerena telah bersama Wahyu Setiawan menerima suap untuk menangkan Harun Masiku.
Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Agustiani dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga:
- Wahyu Setiawan Beri Informasi soal Harun Masiku ke Penyidik KPK
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wahyu Setiawan di Kasus Hasto
- KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-28 11:59:12Demokrasi Digital & Politik Anak Muda di Indonesia
- 2025-01-28 11:59:12Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
- 2025-01-28 11:59:12KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
- 2025-01-28 11:59:12Di Balik Sikap Prabowo Serahkan Proyek Infrastruktur ke Swasta
- 2025-01-28 11:59:12Rencana Amnesti KKB Papua Harus Berlanjut pada Dialog Humanis
- 2025-01-28 11:59:12Polisi: Bandung Kondusif usai Bentrokan Pemuda Pancasila & GRIB
- 2025-01-28 11:59:12Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
- 2025-01-28 11:59:12ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar
- 2025-01-28 11:59:12Menlu Sugiono Telepon Menlu AS Bahas Kawasan Indo
- 2025-01-28 11:59:12Kemlu: Polisi Jepang Tangkap 11 WNI karena Kasus Pembunuhan
Peristiwa Panas
- 2025-01-28 11:59:12Satgas Swasembada Gula: Mimpi di Ujung Senja Era Jokowi?
- 2025-01-28 11:59:12Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
- 2025-01-28 11:59:12Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
- 2025-01-28 11:59:12Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
- 2025-01-28 11:59:12Apakah Ilmu Ekonomi Harus 'Bebas Nilai'?
- 2025-01-28 11:59:12Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang
- 2025-01-28 11:59:12Bantuan Mulai Masuk ke Gaza usai Gencatan Senjata Disepakati
- 2025-01-28 11:59:12TNI Buru Desertir AD Penembak Rekannya di Bangka Belitung
- 2025-01-28 11:59:12James Bond dan Realita Penyiksaan di Indonesia
- 2025-01-28 11:59:12Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Hotspot Terbaru
- 2025-01-28 11:59:12Buron Kasus Korupsi e
- 2025-01-28 11:59:12TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
- 2025-01-28 11:59:12Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
- 2025-01-28 11:59:12130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%
- 2025-01-28 11:59:12Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Cs Divonis 4 Tahun Penjara
- 2025-01-28 11:59:12Polisi Terima 7 Laporan Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza
- 2025-01-28 11:59:12BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
- 2025-01-28 11:59:12Di Balik Sikap Prabowo Serahkan Proyek Infrastruktur ke Swasta
- 2025-01-28 11:59:12Mimpi Sendi Fardiansyah, dari Istana Negara Menuju Kota Bogor
- 2025-01-28 11:59:12TNI Buru Desertir AD Penembak Rekannya di Bangka Belitung