2 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Kedua anggota juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Erdi.
Erdi menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, kedua anggota Polri tersebut adalah pelanggar ke-10 dan ke-11 dalam kasus pemerasan pengunjung DWP. Dalam kasus ini terdapat 18 pelanggar yang menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Diketahui, KKEP telah memutus pelanggaran etik untuk sembilan anggota dengan tiga anggota yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- 2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-27 16:46:11Membedah Gagasan Sudirman Said Seandainya Maju Pilgub Jakarta
- 2025-01-27 16:46:11Program Sekolah Unggulan Jangan Sampai Buka Ketimpangan Lagi
- 2025-01-27 16:46:11Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Apa Saja Tugasnya?
- 2025-01-27 16:46:11OJK Ungkap Perbedaan Kripto usai Tak Lagi Diawasi Bappebti
- 2025-01-27 16:46:11Gen AI di Koridor Kekuasaan, Sampai Mana Kesiapan Indonesia?
- 2025-01-27 16:46:11DPR Ungkap Penyebab Penurunan Biaya Haji 2025
- 2025-01-27 16:46:11Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
- 2025-01-27 16:46:11Menteri Maman Beber Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang
- 2025-01-27 16:46:11Bentrok Suporter & Aparat: Kita Bisa Tak Dipercaya Internasional
- 2025-01-27 16:46:11Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Peristiwa Panas
- 2025-01-27 16:46:11Cerita Panas Dingin Politik SBY
- 2025-01-27 16:46:11KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
- 2025-01-27 16:46:11Koalisi CekFakta: Langkah Meta Bisa Picu Penyebaran Hoaks Masif
- 2025-01-27 16:46:11Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
- 2025-01-27 16:46:11Pemprov DIY akan Revitalisasi Alun
- 2025-01-27 16:46:11Pembatasan Medsos dan Gadget untuk Siswa Bak Pisau Bermata Dua
- 2025-01-27 16:46:11Sejarah Rekrutmen dan Diskriminasi Usia Kerja
- 2025-01-27 16:46:11KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
- 2025-01-27 16:46:11Emmy Hafild di antara Feminisme & Aktivisme Lingkungan Hidup
- 2025-01-27 16:46:11Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Hotspot Terbaru
- 2025-01-27 16:46:11James Bond dan Realita Penyiksaan di Indonesia
- 2025-01-27 16:46:11Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
- 2025-01-27 16:46:11Mega Singgung Ada Pihak Ingin Jadi Ketum PDIP Jelang Kongres
- 2025-01-27 16:46:11Menkes Nilai Wajar Peluncuran Perdana Program MBG Bermasalah
- 2025-01-27 16:46:11Jokowi soal Polemik HGB di Laut Tangerang: Dicek Proses Legalnya
- 2025-01-27 16:46:11Darurat Filisida: Dipicu Tekanan Hidup, Pemerintah Jangan Lengah
- 2025-01-27 16:46:11Pemerintah Akui Skema Pembayaran Vendor MBG Tak Serentak
- 2025-01-27 16:46:11Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
- 2025-01-27 16:46:11Menghadapi Misinformasi di TikTok Jelang Pemilu
- 2025-01-27 16:46:11Motif Pasutri Gelar Pesta Seks: Penuhi Hasrat Seksual & Ekonomi