DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Hal itu berdasarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Aturan tersebut dirilis sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang terbit pada 31 Desember 2024 itu menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (7/1/2025).
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Lalu, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha itu, Dwi mengatakan DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya pemerintah akan memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).
Dalam peraturan ini juga menyebut mekanisme jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen tetapi terlanjur memungut 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut ke penjual.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” kata Dwi.
Kemudian,atas permintaan pengembalian kelebihan pajak dari pembeli, pelaku usaha kena pajak (PKP) atau penjual harus melakukan penggantian faktur pajak maupun dokumen tertentu yang posisinya disamakan dengan faktur pajak.
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” tutup Dwi.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyebutkan pelaku usaha yang sudah terlanjur memungut PPN 12 persen kepada konsumen, Kemenkeu meminta adanya pengembalian sisa lebih PPN tersebut kepada para konsumen.
“Caranya seperti apa? Ini kanB-to-C, business to consumer. Jadi, mereka (konsumen) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” tutur Suryo dalam Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta, Senin (06/01/2025).
Baca juga:
- Kisruh PPN 12% di Toko Ritel: Barang Nonmewah Kena Imbas
- Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 08:38:49Qatar Akan Investasi Pembangunan 1 Juta Rumah di Indonesia
- 2025-01-24 08:38:49Kue Moho dan Humor Perekat Dua Generasi
- 2025-01-24 08:38:49Menyiksa Diri dan Berbahagia dengan Seporsi Oseng Mercon
- 2025-01-24 08:38:49Hoaks Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2025
- 2025-01-24 08:38:49Pemerintah Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-24 08:38:49Dokter dan Kriminalitas pada Era Nusantara Kuno
- 2025-01-24 08:38:49Sampul Palsu Majalah The Economist dengan Narasi Soal Kiamat
- 2025-01-24 08:38:49Gedung Arsip Nasional: Oasis Sejarah di Belantara Beton Ibu Kota
- 2025-01-24 08:38:49Hasto Tidak Ditahan usai Diperiksa KPK selama 3,5 Jam
- 2025-01-24 08:38:49Ayam Pop, Kamu Pucat tapi Enak
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 08:38:49Dari Malang hingga Wonogiri: Kisah tentang Bakso
- 2025-01-24 08:38:49Peuyeum Ketan ala Ibu, Rasa yang Penuh Bahagia
- 2025-01-24 08:38:49Gua Pawon: Jejak Prasejarah di Tengah Kepungan Tambang Kapur
- 2025-01-24 08:38:49Hoaks Wacana Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Jokowi
- 2025-01-24 08:38:49Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
- 2025-01-24 08:38:49Es Gempol dan Memori Berkesan di Sebuah Pasar
- 2025-01-24 08:38:49Skena Bubur Ayam: Dari Jawa Barat, hingga yang Langka di Jakarta
- 2025-01-24 08:38:49Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Singkong di Kampung Cireundeu
- 2025-01-24 08:38:49Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
- 2025-01-24 08:38:49Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 08:38:49Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
- 2025-01-24 08:38:49BPK, Darah dan Daging Orang Karo
- 2025-01-24 08:38:49Merindukan Palumara Kala Menjadi Orang Asing di Tanah Jauh
- 2025-01-24 08:38:49Sampul Palsu Majalah The Economist dengan Narasi Soal Kiamat
- 2025-01-24 08:38:49Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E
- 2025-01-24 08:38:49Museum Situs Semedo, Rumah Fosil Hominid & Primata Raksasa Jawa
- 2025-01-24 08:38:49Memilih Sejarah untuk Racikan Teh dan Rempah
- 2025-01-24 08:38:49Museum Situs Semedo, Rumah Fosil Hominid & Primata Raksasa Jawa
- 2025-01-24 08:38:49Memanjangkan Usia Persahabatan di Meja Makan
- 2025-01-24 08:38:49Menelusuri Riwayat Khazanah Emas Wonoboyo nan Spektakuler