Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Agustiani hadir ditemani beberapa orang, sekitar pukul 13.50 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan bercelana hitam.
Agustiani bersama beberapa orang yang mendampinginya tersebut, langsung masuk ke dalam lobby KPK dan menemui resepsionis. Kemudian, ia duduk di kursi hitam dan menunggu dipanggil untuk masuk dalam ruang pemeriksaan.
Agustiani sedianya diperiksa pada Jumat (3/1/2025). Namun, Agustianimeminta untuk dijadwalkan ulang dan diperiksa pada hari ini.
Agustiani, merupakan mantan terpidana dalam kasus ini. Ia merupakan pihak yang menerima uang suap dari Harun Masiku untuk diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Agustiani telah bersalah dalam kasus ini, kerena telah bersama Wahyu Setiawan menerima suap untuk menangkan Harun Masiku.
Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Agustiani dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga:
- Wahyu Setiawan Beri Informasi soal Harun Masiku ke Penyidik KPK
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wahyu Setiawan di Kasus Hasto
- KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 07:29:00Berlakunya UU PDP: Antara Perlindungan dan Potensi Kriminalisasi
- 2025-01-24 07:29:00KPK Panggil Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus Korupsi Hasto
- 2025-01-24 07:29:00DPR Minta Biaya Cek Kesehatan Jemaah Haji di Bawah Rp1 Juta
- 2025-01-24 07:29:00Kemlu soal Masuk BRICS: Bukti Peran Aktif Indonesia di Global
- 2025-01-24 07:29:00Menakar Potensi & Risiko Penggunaan Teknologi Digital Afterlife
- 2025-01-24 07:29:00Kejati Tahan Kadisbud Jakarta Nonaktif Iwan di Rutan Salemba
- 2025-01-24 07:29:00Meredam Jerat Paylater Lewat Batas Usia 18 Tahun & Gaji Rp3 Juta
- 2025-01-24 07:29:00Jadwal Padat Kompetisi Menggerus Keindahan Sepak Bola Modern
- 2025-01-24 07:29:00ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
- 2025-01-24 07:29:00Dana Pribadi Prabowo pada Program MBG Berpotensi Langgar Aturan
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 07:29:00OCCRP Akui Tidak Punya Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
- 2025-01-24 07:29:00Pusat Data di Seberang Lautan, Risiko di Pelupuk Mata
- 2025-01-24 07:29:00Menakar Potensi & Risiko Penggunaan Teknologi Digital Afterlife
- 2025-01-24 07:29:002 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
- 2025-01-24 07:29:001 Hakim Belum Kembalikan Uang Suap dari Ronald Tannur
- 2025-01-24 07:29:00Kemlu soal Masuk BRICS: Bukti Peran Aktif Indonesia di Global
- 2025-01-24 07:29:00Setyo Klaim KPK Tangani Kasus Korupsi Hasto Sesuai Prosedur
- 2025-01-24 07:29:00Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
- 2025-01-24 07:29:00Memilih Sejarah untuk Racikan Teh dan Rempah
- 2025-01-24 07:29:00Kubu Risma
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 07:29:00Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
- 2025-01-24 07:29:00Perokok Pasif Paling Sering Terpapar Asap Tembakau di Restoran
- 2025-01-24 07:29:00Maruarar Siapkan Skema Rumah Warga Penghasilan di Bawah Rp8 Juta
- 2025-01-24 07:29:00Alasan Honda Indonesia Recall CR
- 2025-01-24 07:29:00Kubu Risma
- 2025-01-24 07:29:00Penarikan Ijazah Stikom Bandung dan Masalah Sistemis Pendidikan
- 2025-01-24 07:29:00Janji Palsu Tunjangan Kinerja, Korbankan Kesejahteraan Dosen ASN
- 2025-01-24 07:29:00Apakah Student Loan Solusi Mahalnya Biaya UKT?
- 2025-01-24 07:29:00Ide Sekolah Rakyat Jangan Jadi Bibit Diskriminasi & Kesenjangan
- 2025-01-24 07:29:00Kasus 1 Keluarga Tewas Bunuh Diri, Diduga karena Terlilit Pinjol