Menurut Pigai, Kemensos dapat membantu korban HAM dengan memberikan sejumlah kompensasi dan bantuan. Menurut Pigai, selama ini korban HAM yang menang di pengadilan dan berhak mendapat restitusi dari negara kerap tidak terbayarkan karena ketidakjelasan tanggung jawab dalam proses pembayaran.
"Masalahnya mereka tidak punya kepada siapa negara harus kasih, dan mereka belum mampu mengidentifikasi korban-korban yang harus mendapatkan perhatian kompensasi oleh negara," kata Pigai.
"Karena itu, Kementerian Sosial dan Kementerian HAM akan mencari siapa kelompok sasaran yang akan mendapatkan tanggung jawab dari negara atau memberi kompensasi kepada mereka yang menjadi korban," katanya.
Selain itu, Pigai juga meminta kepada Kemensos memberikan atensi kepada kelompok disabilitas mental yang selama ini terdiskriminasi karena keadaan. Pigai mengungkapkan, selama ini kerap mendapatkan aduan dari organisasi masyarakat sipil mengenai kelompok disabilitas mental yang harus dipasung karena dianggap meresahkan masyarakat.
"Selama ini saya mendapat laporan dari NGO atau civil society bahwa penangkapan, istilah bahasa kasarnya itu, bahasa umumnya itu pemasungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas mental. Itu berpotensi mendapat ketidakadilan," kata Pigai.
Pigai menuturkan, bahwa selain memberikan atensi kepada Kemensos, pihaknya juga akan memberikan perhatian kepada kementerian dan lembaga lainnya. Nantinya, Pigai akan mendorong setiap kementerian membentuk Peraturan Menteri perihal HAM di kantor mereka masing-masing.
"Karena Kementerian Sosial sudah punya Permen, Kementerian PAN RB sudah punya Permen, tentang perlindungan bagi kelompok hak dan kewajiban bagi kelompok disabilitas. Tapi Permen HAM belum ada, yaitu memastikan perlindungan HAM," kata dia.
Baca juga:
- Menyoal Ide Konyol Trump Merelokasi Warga Gaza ke Indonesia
- Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM
- Absennya Regulasi untuk Pemulangan Hambali, Bagaimana WNI Lain?
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda