2 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Kedua anggota juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Erdi.
Erdi menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, kedua anggota Polri tersebut adalah pelanggar ke-10 dan ke-11 dalam kasus pemerasan pengunjung DWP. Dalam kasus ini terdapat 18 pelanggar yang menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Diketahui, KKEP telah memutus pelanggaran etik untuk sembilan anggota dengan tiga anggota yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- 2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-23 02:53:08Alasan Imam
- 2025-01-23 02:53:08Dari Cap Cai Hingga Cap Jaek, Lenturnya Kuliner Cina di Rantau
- 2025-01-23 02:53:08Nasi Sodu dan Secuil Mazmur dari Nirwana
- 2025-01-23 02:53:08Jenang Jamu yang Langka, Enak, dan Sehat
- 2025-01-23 02:53:08Eks Penyidik KPK: Uang Suap Harun Masiku Sebagian dari Hasto
- 2025-01-23 02:53:08Sampul Palsu Majalah The Economist dengan Narasi Soal Kiamat
- 2025-01-23 02:53:08Hoaks Video Tornado Api Kembar di California
- 2025-01-23 02:53:08Sukun: Makanan Super, Kudapan Lezat, dan Hantaran
- 2025-01-23 02:53:08Skena Bubur Ayam: Dari Jawa Barat, hingga yang Langka di Jakarta
- 2025-01-23 02:53:08Percayalah, Ada Rawon tanpa Kluwek di Jawa Timur (dan Enak)
Peristiwa Panas
- 2025-01-23 02:53:08Ondomohen, Kampung yang Bermula dari Bunga
- 2025-01-23 02:53:08Kisah BRI yang Kian Menjangkau Pelosok, Menembus Batas Negeri
- 2025-01-23 02:53:08Pergulatan Panjang demi Pekerja Bisa Berleha
- 2025-01-23 02:53:08Ngebrik via Interkom, Ajang Ngobrol & Kesenangan Anak 1990
- 2025-01-23 02:53:08Beda Sikap antara Pimpinan Sipil & Militer saat Sekutu Datang
- 2025-01-23 02:53:08Hoaks, Program Pemberlakuan SIM Gratis dan Seumur Hidup
- 2025-01-23 02:53:08Hoaks Pendaftaran Undian Akhir Tahun BRI
- 2025-01-23 02:53:08Wawasan Kebencanaan yang Terekam dalam Prasasti Rukam
- 2025-01-23 02:53:08DPR Pangkas Biaya Manajemen, Anggaran MBG Tetap Rp71 Triliun
- 2025-01-23 02:53:08Kisah Bahagia Adit dan Nurhayati Mengikuti Sepekan Nikah Bareng
Hotspot Terbaru
- 2025-01-23 02:53:08Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Isra Mi'raj & Imlek
- 2025-01-23 02:53:08Kue Moho dan Humor Perekat Dua Generasi
- 2025-01-23 02:53:08Video Lama Diklaim Modus Baru Pengurasan Saldo BRI Lewat Telepon
- 2025-01-23 02:53:08Ngebrik via Interkom, Ajang Ngobrol & Kesenangan Anak 1990
- 2025-01-23 02:53:08Omzet Kantin Sekolah Turun, Pemprov Jakarta Janji Evaluasi MBG
- 2025-01-23 02:53:08Salah, Jokowi Gantikan Bahlil Jadi Ketua Umum Partai Golkar
- 2025-01-23 02:53:08Sumur Artesis Kota Lama: Tengara Modernisasi Semarang Abad ke
- 2025-01-23 02:53:08Hoaks Cuitan Elon Musk Setelah Penembakan CEO UnitedHealth
- 2025-01-23 02:53:08Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
- 2025-01-23 02:53:08Mattulada, Luput dari Westerling dan Menentang Ujung Pandang