Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,daya4d login Abdul Qohar, mengatakan bahwa sembilan tersangka itu merupakan pihak perusahaan swasta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Ia menjelaskan, pada tahun 2015, telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun rapat tersebut tak pernah memutuskan Indonesia memerlukan impor GKP.
Kemudian, selama bulan November–Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM sebanyak empat kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP.
"Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional," ujarnya.
Kemudian, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
"Jadi, penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula," kata Qohar.
PT PPI pun membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM dan diterbitkanlah persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kementerian Perdagangan. Padahal, yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor adalah BUMN. Terlebih, delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi.
Lebih lanjut, pada 7 Juni 2016, tersangka Tom Lembong juga memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT KTM sebanyak 110 ribu ton.
Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram yang mana lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram.
Selain itu, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105 per kilogram.
"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama 20 hari ke depan, sebanyak tujuh tersangka akan menjalani masa penahanan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni HAT dan ES, masih dalam pencarian.
Baca juga:
- Zulhas: Indonesia Tak Impor Gula dan Garam Konsumsi pada 2025
- Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 18:57:44KPK, Kejaksaan, & Polri Siap Bawa Paulus Tannos Pulang ke RI
- 2025-01-25 18:57:44Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
- 2025-01-25 18:57:44Kapan Jumat Terakhir Bulan Rajab 2025 & Apa Amalan yang Dibaca?
- 2025-01-25 18:57:44Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-25 18:57:44Gen AI di Koridor Kekuasaan, Sampai Mana Kesiapan Indonesia?
- 2025-01-25 18:57:44Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
- 2025-01-25 18:57:44PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
- 2025-01-25 18:57:44Trotoar di Jaksel Jadi Parkiran, Pemprov DKJ Langsung Bertindak
- 2025-01-25 18:57:44Megawati ke Polisi: Mbok Jangan Suka Nangkepin Orang!
- 2025-01-25 18:57:44Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 18:57:44Def Tri Hardianto: UU Masyarakat Adat itu Perintah Konstitusi
- 2025-01-25 18:57:44AS Hapus Utang RI Rp573 M, Diganti Konservasi Terumbu Karang
- 2025-01-25 18:57:44Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
- 2025-01-25 18:57:44Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
- 2025-01-25 18:57:44Sudaryono, Mantan Aspri Prabowo Diberi Mandat Maju Pilgub Jateng
- 2025-01-25 18:57:44Bareskrim Tetapkan Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online
- 2025-01-25 18:57:44Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
- 2025-01-25 18:57:44Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
- 2025-01-25 18:57:44Ketum AJI: Perlindungan pada Jurnalis Itu Kecil, Bahkan Tak Ada
- 2025-01-25 18:57:44Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 18:57:44Kemendikti akan Atur Ulang Distribusi Dokter daripada Tambah FK
- 2025-01-25 18:57:44LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e
- 2025-01-25 18:57:44Polemik Bripda Fauzan: Perkosa Mantan & Dinas Lagi usai Banding
- 2025-01-25 18:57:44Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
- 2025-01-25 18:57:44Membedah Gagasan Sudirman Said Seandainya Maju Pilgub Jakarta
- 2025-01-25 18:57:44ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
- 2025-01-25 18:57:44Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
- 2025-01-25 18:57:44Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
- 2025-01-25 18:57:44Polemik Legalitas Pagar Laut, Dulu Tak Bertuan Kini Punya HGB
- 2025-01-25 18:57:44Polisi & Basarnas Cari Mobil Purnawirawan TNI Tewas di Marunda