Alasan MK Tolak Uji Materi Warga Tak Beragama Diakui di Adminduk
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (3/1/2025)
Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk. Pasal 61 Ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 Ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP).
Para pemohon mendalilkan bahwa seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Namun, MK menegaskan konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukan kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut MK, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Sebab, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.
Pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.
Mahkamah menilai pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga:
- UU Adminduk Digugat, Pemohon Minta MK Izinkan Warga Tak Beragama
- Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold20 Persen Final
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 22:20:41Jurus Karding Lindungi Pekerja Migran Tanpa Eksploitasi
- 2025-01-25 22:20:41Kue Keranjang, Sajian Manis untuk Mengantar Dewa Dapur
- 2025-01-25 22:20:41Wangi Semerbak Pallubasa dari Jalan Serigala
- 2025-01-25 22:20:41Suporter Borussia Dortmund Buat Koreografi untuk Indonesia?
- 2025-01-25 22:20:41Sudaryono, Mantan Aspri Prabowo Diberi Mandat Maju Pilgub Jateng
- 2025-01-25 22:20:41Bendera Pusaka di Momen Proklamasi & Sejarah yang Menyertainya
- 2025-01-25 22:20:41Hoaks Pendaftaran Relawan & Pekerja Program Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-25 22:20:41Tengara Arsitektur & Budaya Indis di Rumah Pastoran Depok Lama
- 2025-01-25 22:20:41Perundungan & Bunuh Diri Anak, Dampak Menu Kekerasan Sehari
- 2025-01-25 22:20:41Mikrofon Kiai Balong: Corong Perlawanan dari Masa Revolusi
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 22:20:41Restart Peran Parlemen di Era Menguatnya Presidensialisme RI
- 2025-01-25 22:20:41Orang Betawi Belum Sarapan Tanpa Sepiring Nasi Uduk
- 2025-01-25 22:20:41Belajar Merasa Cukup Bersama Komunitas Joli Jolan
- 2025-01-25 22:20:41Hoaks Kepulangan Shin Tae
- 2025-01-25 22:20:41Dorongan Stimulus Pemulihan Ekonomi
- 2025-01-25 22:20:41Di Balik Patung Gajah Museum Nasional Pemberian Raja Rama V
- 2025-01-25 22:20:41Provinsi dengan Medan Pertarungan Antar Partai Paling Kompetitif
- 2025-01-25 22:20:41Dari Titik Nol, Benteng Vredeburg Melihat Kuasa Silih Berganti
- 2025-01-25 22:20:41Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang akan Makan Waktu 15 Hari
- 2025-01-25 22:20:41Salah, Jokowi Gantikan Bahlil Jadi Ketua Umum Partai Golkar
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 22:20:41Suap & Gratifikasi Masih Banyak Terjadi di Instansi Pemerintahan
- 2025-01-25 22:20:41Gereh dan Pentingnya Rasa Asin dalam Makanan
- 2025-01-25 22:20:41Sudahkah Berbuka Puasa dengan Cincau?
- 2025-01-25 22:20:41Hoaks Foto Helikopter Israel Ditembak Jatuh di Lebanon
- 2025-01-25 22:20:41Ono Surono & Ikhtiar PDIP Memenangkan Pilkada Jawa Barat
- 2025-01-25 22:20:41Soto Tahu Kemasan di Antara Geliat Pertumbuhan Kotagede
- 2025-01-25 22:20:41Kisah Orang Betawi Menggandrungi Naskah
- 2025-01-25 22:20:41Di Balik Patung Gajah Museum Nasional Pemberian Raja Rama V
- 2025-01-25 22:20:41Kenaikan Cukai Rokok dan Perlindungan Anak Jalanan
- 2025-01-25 22:20:41Salah, Foto Keadaan Darurat Militer di Korea Selatan