Nanang Irawan, tersangka kasus pembunuhan yang juga merupakan tetangga korban, disebut telah memiliki dendam terhadap korban sejak 2017.
"Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut, adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
"Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka, kemudian korban meludah ke arah tersangka," jelas Wira.
Nanang kemudian disebut langsung melakukan penusukan ke arah perut, dada, pelipis, punggung, dan leher korban. Saat ditusuk, Sandy masih berada di atas motornya. Sandy sempat menangkis tangan Nanang yang berusaha menusuk dirinya.
"[Pelaku] menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali, dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian, korban berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi pelaku untuk menusuk," kata Wira.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan aktor Sandy Permana, Kamis (16/1/2025). tirto.id/Naufal Majid
Menurut keterangan polisi, hubungan pelaku dan korban sudah sejak lama tidak harmonis. Yang terbaru, pada Oktober 2024 lalu, keduanya sempat cekcok saat terjadi pertemuan RT. Korban yang saat itu tengah berbicara dengan nada tinggi sempat ditegur oleh pelaku.
"Tersangka menegur korban dengan kalimat 'Enggak usah teriak-teriak, biasa aja'. Namun, korban memelototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat, 'Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan'," Wira menuturkan.
Polisi menyebut, kejadian ini membuat tersangka makin benci dan dendam kepada korban.
"Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri. Namun, dalam hati, tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," ujar Wira.
Usai melakukan penusukan terhadap korban, pelaku kemudian melarikan diri selama tiga hari. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan satu bilah pisau besi modifikasi yang digunakan untuk membunuh korban. Atas perilakunya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 354 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun atau 10 tahun.
Baca juga:
- Sandy Permana Diduga Tewas akibat Berkelahi dengan Tetangganya
- Efek Harga Minyakita Meroket: Niat Mau Irit, Malah Bikin Boncos
- Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda