国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang

Waktu rilis:2025-01-23 03:04:05

OLXTOTO - Ombudsman RI menaksir kerugian nelayan akibat kehadiran pagar laut sepanjang 30,idm kuyhaa16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten mencapai Rp9 miliar.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, taksiran kerugian tersebut berdasarkan gangguan yang dialami nelayan dalam mencari nafkah akibat adanya pagar laut sejak Agustus 2024 tersebut.

Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang

"Kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir, setidaknya mencapai Rp9 miliar," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," ujarnya.

Dia mengatakan, Ombudsman telah melakukan sidak ke lokasi pemagaran. Dalam sidak ini Ombudsman juga mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," tegas Yeka.

Yeka mengungkapkan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini. Ia tak menutup kemungkinan Ombudsman akan memanggil pihak terkait untuk merampungkan hasil investigasi.

Terkait tudingan bahwa pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka mengatakan hal tersebut tidak benar. Hal itu berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tegas Yeka.

Yeka berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Baca juga:

  • KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
  • KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
Saya ingin mengatakan dua hal(Balasan Anda merupakan dukungan yang besar bagi penulis!)

Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda

menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!