国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur

Waktu rilis:2025-01-23 03:15:07

OLXTOTO - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA),persib bandung Yanto, menegaskan, MA langsung membatalkan promosi jabatan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudy Suparmono, sebagai Hakim Tinggi Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis kasus Ronald Tannur. Yanto pun menjelaskan bahwa penilaian promosi dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Beliau [Rudy Suparmono] itu dipromosikan sebelum ada peristiwa, begitu ada peristiwa kemudian pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi, belum sempat dilantik," ucap Yanto di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur

Ia menyebutkan, promosi jabatan sebagai hakim tinggi berlangsung dengan ketat. Sejumlah rangkaian dalam proses promosi jabatan adalah tes psikologi, tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta profiling.

"Ada peristiwa di Surabaya, maka pimpinan melarang untuk dilantik dan [Rudy Suparmono] belum dilantik sebagai hakim tinggi," ujarnya.

Ia menekankan, hakim memang dilarang menemui para pihak, baik saat sidang berlangsung maupun di luar sidang. Larangan itu tertuang dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) maupun standar operasi prosedur (SOP).

"Jadi, baik SOP maupun undang-undang melarang, kalau terjadi pertemuan. Intinya dilarang, kode etiknya enggak boleh," tutur Yanto.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung menahan Rudi Suparmono penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat sejak pagi tadi di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di rumah daerah Palembang.

“Tim JAM Pidsus menemukan satu BB elektronik, uang terdiri dari pecahan dollar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626. Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.

Rudi disangka melanggar Pasal 12 Huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 Huruf a jo. Pasal 12 Huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

  • Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
  • MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!