Kejati Tahan Kadisbud Jakarta Nonaktif Iwan di Rutan Salemba
“Penyidik menahan HAWA di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).
Syahron menjelaskan, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kadis Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif, Iwan Henry Wardhana, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan. Kasus yang terjadi pada 2023 itu merugikan negara hingga Rp150 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan penyidik juga menetapkan tersangka Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga:
- Meredam Jerat Paylater Lewat Batas Usia 18 Tahun & Gaji Rp3 Juta
- Kejati Tetapkan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi
- Tantangan Menjerat Tersangka Korporasi dengan Hukuman Maksimal
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 06:27:43Pertambangan di Papua dan Ilusi Kesejahteraan
- 2025-01-25 06:27:43Juru Masak MBG Akui Sulit Atur Menu dengan Anggaran Rp10 Ribu
- 2025-01-25 06:27:43TNI AL Akui 3 Anggotanya Tembak Bos Mobil Rental di Tangerang
- 2025-01-25 06:27:43KAI Catat Penjualan Tiket Capai 3,6 Juta selama Libur Nataru
- 2025-01-25 06:27:43Bentrok Suporter & Aparat: Kita Bisa Tak Dipercaya Internasional
- 2025-01-25 06:27:43Bantuan Mulai Masuk ke Gaza usai Gencatan Senjata Disepakati
- 2025-01-25 06:27:43Kemendikti Serahkan Masalah Dosen Tak Digaji ke Internal Kampus
- 2025-01-25 06:27:43KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia di Kasus Harun Masiku
- 2025-01-25 06:27:43Mandiri Energi Tanpa Nuklir
- 2025-01-25 06:27:43TNI AL Akui 3 Anggotanya Tembak Bos Mobil Rental di Tangerang
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 06:27:43650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
- 2025-01-25 06:27:43DPR Minta Biaya Cek Kesehatan Jemaah Haji di Bawah Rp1 Juta
- 2025-01-25 06:27:43Pergub 2/2025 Lindungi Keluarga ASN Lewat Aturan Nikah & Cerai
- 2025-01-25 06:27:43DPR Bahas Pengajuan Anggaran Tunjangan Dosen 2025 usai Reses
- 2025-01-25 06:27:43Akhir Kisah Jamaah Islamiyah: Kado Densus 88 untuk Pemerintah
- 2025-01-25 06:27:43Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
- 2025-01-25 06:27:43Polisi Buru 4 Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Jakarta
- 2025-01-25 06:27:43Skandal Korupsi Pejabat VOC di Pantai Barat Sumatra
- 2025-01-25 06:27:43Anak Muda Harus Terlibat Aktif di Pilpres, Minimal Edukasi Rekan
- 2025-01-25 06:27:43Menteri Karding Target Kirim 425 Ribu Pekerja Migran Tahun Ini
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 06:27:43Membedah Gagasan Sudirman Said Seandainya Maju Pilgub Jakarta
- 2025-01-25 06:27:43Jokowi Enggan Respons Serius Kasus Hasto sebagai Pengalihan Isu
- 2025-01-25 06:27:43684 Ribu Kendaraan Tercatat Kembali ke Jabotabek selama Nataru
- 2025-01-25 06:27:43KPK soal Kasus Sahbirin Noor Mangkrak: Belum Ada Sprindik Baru
- 2025-01-25 06:27:43Saya Ichsan Rachmat Taufiq, Juara FIFAe World Cup 2024
- 2025-01-25 06:27:43Panglima Tindak Anggota TNI Terlibat Penembakan di Tangerang
- 2025-01-25 06:27:43DPR Minta Biaya Cek Kesehatan Jemaah Haji di Bawah Rp1 Juta
- 2025-01-25 06:27:432 Orang Jadi Tersangka Penggelapan di Kasus Penembakan Tangerang
- 2025-01-25 06:27:43RI Akan Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik 443 Gigawatt di 2060
- 2025-01-25 06:27:43Polisi Klaim Beri Pelayanan Korban Penembakan Tol Jakarta