KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Hasto dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini pada 24 Desember 2024 lalu. Pemanggilan terhadap Hasto hari ini merupakan yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Setyo memyebut Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019.
"Penyidik menemukan adanya keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga mengatakan bahwa, uang yang digunakan untuk memberi suap pada mantan Komisaris Komisi Pemlihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memenangkan Harun Masiku sebagian bersumber dari Hasto.
Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Baca juga:
- Tantangan Menjerat Tersangka Korporasi dengan Hukuman Maksimal
- Kata Jokowi soal Iriana Dikaitkan dengan Kasus Hasto Kristiyanto
- KPK soal Kasus Sahbirin Noor Mangkrak: Belum Ada Sprindik Baru
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-27 12:38:26Dua Polisi di Kuta, Bali Ditahan usai Peras Turis Asal Kolombia
- 2025-01-27 12:38:26Investasi Emas, Tetap Berkilau atau Meredup di 2025?
- 2025-01-27 12:38:26Kelanjutan HGBT Belum Jelas, Daya Saing Industri Rawan Melemah
- 2025-01-27 12:38:26Jumlah Penerbangan di Bandara YIA Turun Jadi 4,2 Juta pada 2024
- 2025-01-27 12:38:26Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
- 2025-01-27 12:38:26Makan Manis Mudah, Makan Sehat Susah
- 2025-01-27 12:38:26Jumlah Penerbangan di Bandara YIA Turun Jadi 4,2 Juta pada 2024
- 2025-01-27 12:38:26Makin Marak Siswa Pakai AI untuk Mengerjakan Tugas
- 2025-01-27 12:38:26LPS Nilai Kebijakan DHE SDA 100 Persen Perkuat Rupiah
- 2025-01-27 12:38:26KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Peristiwa Panas
- 2025-01-27 12:38:26Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
- 2025-01-27 12:38:26Bagaimana Prabowo
- 2025-01-27 12:38:261.923 Koperasi Desa Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-27 12:38:26Masalah Etika dan Keamanan Data di Balik AI Pendamping
- 2025-01-27 12:38:26Perawatan Infertilitas Hanya untuk Orang Kaya?
- 2025-01-27 12:38:26Polisi Telusuri Temuan Mayat Anak di Bekasi
- 2025-01-27 12:38:26Komite Percepatan Transformasi Digital Dibuat demi Pajak Lancar
- 2025-01-27 12:38:26Baby Wrangler, Meraup Cuan dari Tangis Bayi
- 2025-01-27 12:38:26Para Buzzer Pemerintah Siap Bertempur Jelang Pemilu
- 2025-01-27 12:38:26Juru Masak MBG Akui Sulit Atur Menu dengan Anggaran Rp10 Ribu
Hotspot Terbaru
- 2025-01-27 12:38:26Proyek Infrastruktur Diserahkan ke Swasta, Ini Kata Menteri BUMN
- 2025-01-27 12:38:26Yang Muda, Yang Gagal Ginjal
- 2025-01-27 12:38:26Jerit PKL Teras Malioboro Tolak Pengundian Lapak Tak Transparan
- 2025-01-27 12:38:26Kemlu soal Masuk BRICS: Bukti Peran Aktif Indonesia di Global
- 2025-01-27 12:38:26Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
- 2025-01-27 12:38:267 Bulan Dosen Universitas Bandung Tak Digaji Buntut Korupsi PIP
- 2025-01-27 12:38:26Gairah Belanja Masyarakat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi 2025
- 2025-01-27 12:38:26Berlakunya UU PDP: Antara Perlindungan dan Potensi Kriminalisasi
- 2025-01-27 12:38:26Gernas SIA dan Ekofeminisme
- 2025-01-27 12:38:26OJK Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online