Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indardi, mengungkap, keuntungan tersebut digunakan SFM yang kini telah berstatus tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, mulai dari untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Ayla, dispanser, sampai televisi. Selain itu, dia juga baru saja membuka usaha jasa laundry dari dana investasi para korban.
“Uang investor itu dipakai untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya. Dibelikan handphone, kemudian dibelikan sebuah mobil merk Ayla, kemudian dibelikan alat-alat perlengkapan rumah tangga, kemudian kartu ATM, SIM card dan handphone juga disita oleh penyidik," kata Ade Ary, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).
“Itu diputar lagi. Jadi member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan,” kata dia.
Sementara itu, melalui Grup WhatsApp (WA) GU ARISAN BYBIYU, SFM menawarkan kepada calon investor untuk berinvestasi dengan bunga sampai 70 persen. Kemudian, dari data yang dikumpulkan Direktorat Reserse Siber, ada juga orang yang meminjam dana dengan bunga tinggi pula.
“Jadi cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya itu adalah dia memposting slot. (Contoh) Kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 (juta). Investasi Rp2 juta, dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 (juta). (investasi) Rp3 juta jadi Rp4,2 juta. (investasi) Rp4 juta jadi Rp5,6 juta. (investasi) Rp5 juta menjadi Rp7 juta," jelas Ade Ary.
Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar; dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Mohon masyarakat berhati-hati. Ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. Jadi harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya,” kata Ade Ary.
Baca juga:
- Janji Bohong Investasi Bodong Tambah Beban Kelesuan Ekonomi
- Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
- Masalah Program MBG Harus Dibenahi agar Tak Bahayakan Anak
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-31 20:36:55Megawati Minta Kadernya Awasi Makan Bergizi Gratis & Food Estate
- 2025-01-31 20:36:55Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
- 2025-01-31 20:36:55KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
- 2025-01-31 20:36:55Guru Hukum Siswa karena SPP: Potret Suram Akses Pendidikan Kita
- 2025-01-31 20:36:55Adakah Ladang Cuan bagi Indonesia Bila Tiktok Dilarang di AS?
- 2025-01-31 20:36:55Yayasan Sepakat Bayar Gaji Dosen Universitas Bandung Dicicil
- 2025-01-31 20:36:55Cek Kesehatan Gratis akan Dilakukan di Seluruh Indonesia
- 2025-01-31 20:36:55Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha Jual Minyakita di Atas HET
- 2025-01-31 20:36:55Kenaikan Cukai Rokok dan Perlindungan Anak Jalanan
- 2025-01-31 20:36:55Bambang soal Dilapor ke Polisi: Hakim Terima Perhitungan Saya
Peristiwa Panas
- 2025-01-31 20:36:55Pemerintah Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir ke 2029
- 2025-01-31 20:36:55Prompt Engineer, Profesi Menjanjikan di Era AI
- 2025-01-31 20:36:55KPK Sita 3 Motor & 1 Mobil di Kasus Korupsi LPEI, Total Rp1,85 M
- 2025-01-31 20:36:55Ide Sekolah Rakyat Jangan Jadi Bibit Diskriminasi & Kesenjangan
- 2025-01-31 20:36:55Anggota Polres Merangin Disanksi akibat Main Sirine Mobil Dinas
- 2025-01-31 20:36:55Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
- 2025-01-31 20:36:55Polresta Jogja Benarkan Anggotanya jadi Terlapor Penganiayaan
- 2025-01-31 20:36:55Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
- 2025-01-31 20:36:55DPR Minta Menteri KKP Segera Ungkap Pemasang Pagar Laut Banten
- 2025-01-31 20:36:55MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
Hotspot Terbaru
- 2025-01-31 20:36:55Zaman yang Menggugah Sejarawan
- 2025-01-31 20:36:55Sistem Kepemilikan Gim Digital: Membeli Bukan Berarti Memiliki
- 2025-01-31 20:36:55Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
- 2025-01-31 20:36:55Penambahan Usia Pensiun Beban Baru bagi Buruh Jelang Masa Lansia
- 2025-01-31 20:36:55Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
- 2025-01-31 20:36:55Sistem Kepemilikan Gim Digital: Membeli Bukan Berarti Memiliki
- 2025-01-31 20:36:55Pramono Janji Kembali ke Daerah Dikunjunginya saat Kampanye
- 2025-01-31 20:36:55Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
- 2025-01-31 20:36:55Menag Minta KPK Awasi Pelaksanaan Haji hingga ke Arab Saudi
- 2025-01-31 20:36:55Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru