Hal tesebut, disampaikan oleh Ronald usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang menjadikan Hasto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
"Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal terkait Menkumham yang sebelumnya," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
"Kalau tadi sih, lebih cenderung ke bukan pengejaran (Harun Masiku) ke kasus HM-nya ya. Jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari HK dan DTI terkait suap dan juga perintangan," ujarnya.
Diketahui, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Purn Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Yasonna dan Hasto dari KPK.
"Benar, kami menerima surat permintaan cekal dari KPK, terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna)," kata Agus kepada Tirto, Rabu (25/12/2024).
Pencegahan tersebut, dilakukan usai KPK menyatakan telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan penyuapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut, Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019. Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Baca juga:
- Eks Penyidik KPK: Uang Suap Harun Masiku Sebagian dari Hasto
- Jokowi Bantah Cawe-Cawe Kasus Hasto saat Jabat Presiden