DPR Akan Revisi UU Demi Kuota Haji dari Negara Asia Tengah
Marwan menjelaskan dengan merevisi beleid tersebut, Indonesia dapat bekerja sama dengan negara-negara Asia Tengah dalam pembagian kuota haji.
"Ini terkait undang-undang harus diubah, supaya kita boleh mengirim jamaah haji kerja sama dengan negara-negara sahabat pengirim (jamaah haji). Tapi habis ini kita langsung kebut revisi undang-undang," kata Marwan, dalam Rapat Koordinasi Komisi VIII DPR RI bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (7/1/2025).
"Turkistan saya sudah pernah ketemu ketua, menawarkan 6 ribu jamaah, memang karakternya Asia tengah itu yang disampaikan Pak Ansori islamnya mayoritas, tapi bekas bekas ateis itu masih ada, sehingga tidak mau berangkat haji," ucap Marwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, meminta pemerintah Indonesia untuk membangun komunikasi dengan negara-negara Asia Tengah demi mendapatkan kuota haji mereka.
Ansory juga meminta agar pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan Filipina sehingga daftar haji Indonesia tidak terlalu lama.
"Jadi kuota dari sana kalau bisa antar G to G, government to government, bisa kita ambil kuotanya termasuk Filipina," kata Ansory.
Baca juga:
- Menag Lobi Arab Saudi agar Jatah Pembimbing Haji Tak Dikurangi
- Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 2025
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 12:06:01Alasan Honda Indonesia Recall CR
- 2025-01-24 12:06:01PT ASDP Catat Perjalanan Kapal Naik Hingga 8% saat Libur Nataru
- 2025-01-24 12:06:01Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- 2025-01-24 12:06:01OJK Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online
- 2025-01-24 12:06:01Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko
- 2025-01-24 12:06:01Kontroversi Patwal RI 36: Pengawalan Pejabat Perlu Dibatasi
- 2025-01-24 12:06:01Survei: Mayoritas Gen Z Tidak Mau Kirim Orang Tua ke Panti Wreda
- 2025-01-24 12:06:01Kaprodi Undip Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan PPDS
- 2025-01-24 12:06:01Korlantas Berlakukan Sistem Poin dalam Penerbitan SIM di 2025
- 2025-01-24 12:06:01Apa Beda Perundungan di Pesantren dan Sekolah Swasta?
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 12:06:01Menkes Budi Anggap Virus HMPV Penyakit Flu Biasa
- 2025-01-24 12:06:01Dana Pribadi Prabowo pada Program MBG Berpotensi Langgar Aturan
- 2025-01-24 12:06:01Kemenperin Tak Beri Tenggat Waktu Negosiasi dengan Apple
- 2025-01-24 12:06:01Asteris, Tanda Bintang untuk Catatan Kaki hingga Dialog Online
- 2025-01-24 12:06:01BP2MI Dapat Dana Rp45 Triliun untuk Kredit Pekerja Migran
- 2025-01-24 12:06:01Investasi Emas, Tetap Berkilau atau Meredup di 2025?
- 2025-01-24 12:06:01DPR Usul Pemerintah Bentuk Saluran Pengaduan Pelaksanaan MBG
- 2025-01-24 12:06:01Agustiani Tio Minta Jadwal Ulang Diperiksa di Kasus Harun Masiku
- 2025-01-24 12:06:01Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
- 2025-01-24 12:06:01Menteri Karding Target Kirim 425 Ribu Pekerja Migran Tahun Ini
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 12:06:01Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
- 2025-01-24 12:06:01Ibu Hamil di Jakarta Dapat Makan Bergizi Gratis Mulai 9 Januari
- 2025-01-24 12:06:01Penarikan Ijazah Stikom Bandung dan Masalah Sistemis Pendidikan
- 2025-01-24 12:06:01Alasan Prabowo Tak Hadiri Peluncuran Program MBG di 26 Provinsi
- 2025-01-24 12:06:01Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
- 2025-01-24 12:06:01Kasus 1 Keluarga Tewas Bunuh Diri, Diduga karena Terlilit Pinjol
- 2025-01-24 12:06:01Komite Percepatan Transformasi Digital Dibuat demi Pajak Lancar
- 2025-01-24 12:06:01Menhan Sjafrie Bertemu Menhan Jepang Bahas Transfer Teknologi
- 2025-01-24 12:06:01Sempat Populer di AS, Akankah RedNote Naik Daun di Indonesia?
- 2025-01-24 12:06:01KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Hasto di Kebagusan