Kejagung Ajukan Banding Putusan Helena Lim di Kasus Timah
Selain Helena Lim, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas terdakwa Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron, Mochtar Riza Pahlevi, Hasan Tjhie, Kwan Yung, dan Achmad Albani di kasus yang sama.
"Benar, semua telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya," tutur Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2025).
"Ada beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa," ucap Harli.
Diketahui, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, divonis hukuman lima tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Sementara itu, JPU menuntut Helena Lim delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan kepada Helena lebih rendah dari tuntutan tersebut.
"Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU menilai, Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junctoPasal 56 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU turut menuntut Helena dihukum dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan. Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ardito.
Baca juga:
- Ibunda Helena Lim Dikeluarkan dari Ruang Sidang Kasus Timah
- Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 06:14:26Bara Api Antikorupsi IM57+: Masa Depan KPK hingga Harun Masiku
- 2025-01-25 06:14:26KPK Harus Tegas agar Tak Melulu Dituding Jadi Alat Politik
- 2025-01-25 06:14:26Kubu Danny
- 2025-01-25 06:14:26Kubu Danny
- 2025-01-25 06:14:26Solusi Berantas Ketidakjujuran Akademik
- 2025-01-25 06:14:26Omzet Kantin Sekolah Turun, Pemprov Jakarta Janji Evaluasi MBG
- 2025-01-25 06:14:26PDIP Disebut Tak Berencana Ganti Sekjen usai Hasto Tersangka
- 2025-01-25 06:14:26KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Capai 30 KM di Tangerang
- 2025-01-25 06:14:26650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
- 2025-01-25 06:14:26KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 06:14:26Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Cs Divonis 4 Tahun Penjara
- 2025-01-25 06:14:26Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
- 2025-01-25 06:14:26KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom
- 2025-01-25 06:14:262 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
- 2025-01-25 06:14:26Menimbang Blockchain sebagai Jalan Keluar Krisis Industri Media
- 2025-01-25 06:14:26Tepatkah Meta Melabeli Pemeriksa Fakta sebagai Penyensor?
- 2025-01-25 06:14:26Bambang soal Dilapor ke Polisi: Hakim Terima Perhitungan Saya
- 2025-01-25 06:14:26Patrick Kluivert Bidik 4 Poin saat Lawan Australia & Bahrain
- 2025-01-25 06:14:26Proyek Infrastruktur Diserahkan ke Swasta, Ini Kata Menteri BUMN
- 2025-01-25 06:14:26Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 06:14:26Menlu Sugiono Telepon Menlu AS Bahas Kawasan Indo
- 2025-01-25 06:14:26Status Quo Pimpinan Parpol: Feodalisme di Alam Demokrasi
- 2025-01-25 06:14:26KKP Beri Waktu 20 Hari untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- 2025-01-25 06:14:26Menyoal Efektivitas Tilang Sistem Poin, Ampuh Basmi Pungli?
- 2025-01-25 06:14:26Rencana Amnesti KKB Papua Harus Berlanjut pada Dialog Humanis
- 2025-01-25 06:14:26Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang
- 2025-01-25 06:14:26Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-25 06:14:26Nasib Petani Terhimpit Kebijakan Pembatasan Ekspor Limbah Sawit
- 2025-01-25 06:14:26Pertaruhan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- 2025-01-25 06:14:26Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang