Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Agustiani hadir ditemani beberapa orang, sekitar pukul 13.50 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan bercelana hitam.
Agustiani bersama beberapa orang yang mendampinginya tersebut, langsung masuk ke dalam lobby KPK dan menemui resepsionis. Kemudian, ia duduk di kursi hitam dan menunggu dipanggil untuk masuk dalam ruang pemeriksaan.
Agustiani sedianya diperiksa pada Jumat (3/1/2025). Namun, Agustianimeminta untuk dijadwalkan ulang dan diperiksa pada hari ini.
Agustiani, merupakan mantan terpidana dalam kasus ini. Ia merupakan pihak yang menerima uang suap dari Harun Masiku untuk diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Agustiani telah bersalah dalam kasus ini, kerena telah bersama Wahyu Setiawan menerima suap untuk menangkan Harun Masiku.
Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Agustiani dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga:
- Wahyu Setiawan Beri Informasi soal Harun Masiku ke Penyidik KPK
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wahyu Setiawan di Kasus Hasto
- KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-27 23:45:12Membedah Gagasan Sudirman Said Seandainya Maju Pilgub Jakarta
- 2025-01-27 23:45:12Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
- 2025-01-27 23:45:12Alasan Kejagung Belum Tahan Cheryl Darmadi: Dia di Singapura
- 2025-01-27 23:45:12Hasto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Usai Acara HUT PDIP
- 2025-01-27 23:45:12Jurus Karding Lindungi Pekerja Migran Tanpa Eksploitasi
- 2025-01-27 23:45:12Budi Arie Pastikan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bukan Impor
- 2025-01-27 23:45:12UU PDP: Perusahaan Mesti Kabari Konsumen Soal Kebocoran Data
- 2025-01-27 23:45:12Menag Klaim Siswa Pesantren & Madrasah Juga Terima Program MBG
- 2025-01-27 23:45:12Dorongan Stimulus Pemulihan Ekonomi
- 2025-01-27 23:45:12Pemprov Bali Beri Diskon Pajak PKB dan BBNKB Imbas Beban Opsen
Peristiwa Panas
- 2025-01-27 23:45:12Satgas Swasembada Gula: Mimpi di Ujung Senja Era Jokowi?
- 2025-01-27 23:45:12Meredam Jerat Paylater Lewat Batas Usia 18 Tahun & Gaji Rp3 Juta
- 2025-01-27 23:45:12Juru Masak MBG Akui Sulit Atur Menu dengan Anggaran Rp10 Ribu
- 2025-01-27 23:45:12DPR Akan Revisi UU Demi Kuota Haji dari Negara Asia Tengah
- 2025-01-27 23:45:12Cerita Aiman Witjaksono Pilih Berpolitik & Dilaporkan ke Polisi
- 2025-01-27 23:45:12Makan Manis Mudah, Makan Sehat Susah
- 2025-01-27 23:45:12Kapolri Naikkan Pangkat Andithya yang Gugur Selamatkan Wisatawan
- 2025-01-27 23:45:12Kubu Risma
- 2025-01-27 23:45:12Analisis Connie Bakrie soal Siapa Terunggul di Debat Capres
- 2025-01-27 23:45:12Alasan PSSI Pecat Shin Tae
Hotspot Terbaru
- 2025-01-27 23:45:12Quo Vadis Politik Hukum Progresif Pembentukan Peraturan
- 2025-01-27 23:45:12Separah Apa Kondisi Tabungan Masyarakat Kini?
- 2025-01-27 23:45:12Dosen Universitas Bandung Kesal Pihak Yayasan Absen Audiensi
- 2025-01-27 23:45:12Hasto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Usai Acara HUT PDIP
- 2025-01-27 23:45:12650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
- 2025-01-27 23:45:12Pelaporan Ahli di Kasus Timah Upaya Bungkam Pegiat Antikorupsi
- 2025-01-27 23:45:12Kemenperin Tak Beri Tenggat Waktu Negosiasi dengan Apple
- 2025-01-27 23:45:12Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
- 2025-01-27 23:45:12650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
- 2025-01-27 23:45:12Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen