Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
“Mungkin yang kita ambil yang selisih saja,” kata Satryo di Kantor Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).
Satryo menyebut terdapat sejumlah skema yang dipersiapkan pihaknya agar pemberian Tukin tak mengalami tumpang tindih dengan serdos. Namun, kata dia, versi selisih merupakan skema yang saat ini mungkin untuk diterapkan.
Meskipun demikian, Satryo mengaku anggaran Tukin masih tengah diajukan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan. Termasuk, soal kepastian pembayarannya.
“Sedang kita bahas,” tukas Satryo.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan maksud dari skema selisih perihal pada besaran jumlah perbedaan Tukin dan Serdos.
“Selisih artinya besarnya perbedaan antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Kalau tunjangan kinerja lebih besar dari tunjangan profesi, maka diberikan sebesar selisihnya. Kalau sebaliknya, tidak diberikan,” kata Togar saat dihubungi Tirto, Selasa.
Sebelumnya, Tukin dosen yang tidak kunjung cair memunculkan protes dari beberapa pihak. Kemendikti Saintek mengaku telah berupaya mengajukan anggaran ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan untuk tunjangan bagu dosen dengan jumlah mencapai Rp2,8 triliun.
Togar menjelaskan proses pengajuan anggaran tersebut tidak mudah, sehingga para dosen ASN disarankan untuk menunggu dan mengikuti prosesnya.
Baca juga:
- Kemendikti Serahkan Masalah Dosen Tak Digaji ke Internal Kampus
- Kenapa Tukin Dosen 2025 Tidak Cair? Ini Penjelasan & Besarannya
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 08:18:45Hoaks Video Tornado Api Kembar di California
- 2025-01-24 08:18:45Krisis Keuangan UB: Gaji Dosen Tertunda, Kampus Terancam Ditutup
- 2025-01-24 08:18:45KPK Ingatkan Pidana bila PDIP Halangi Penggeledahan Rumah Hasto
- 2025-01-24 08:18:45OJK Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online
- 2025-01-24 08:18:45Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
- 2025-01-24 08:18:45Apa Beda Perundungan di Pesantren dan Sekolah Swasta?
- 2025-01-24 08:18:45Indonesia Tetap Paling Dermawan, Meski Dana Sering Diselewengkan
- 2025-01-24 08:18:45Kapolri Klaim Kerja Kortas Tipikor Tak Tumpang Tindih dengan KPK
- 2025-01-24 08:18:45Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
- 2025-01-24 08:18:45Perahu Terbalik di Pantai Congot: 1 Orang Meninggal & 1 Hilang
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 08:18:45PT ASDP Catat Perjalanan Kapal Naik Hingga 8% saat Libur Nataru
- 2025-01-24 08:18:45Nestapa Rakyat di 2025: Ekonomi Tak Pasti, Banyak Iuran Menanti
- 2025-01-24 08:18:45Kemlu soal Masuk BRICS: Bukti Peran Aktif Indonesia di Global
- 2025-01-24 08:18:45Polisi Telusuri Temuan Mayat Anak di Bekasi
- 2025-01-24 08:18:45Idul Fitri: Pembeli Sepi, Penjual Offline Gigit Jari
- 2025-01-24 08:18:45Polda Banten Buru 2 Buron Kasus Penggelapan Mobil Rental
- 2025-01-24 08:18:45Beragam Keluhan Layanan BPJS Kesehatan dan Solusi yang Dinanti
- 2025-01-24 08:18:45Alasan PSSI Pecat Shin Tae
- 2025-01-24 08:18:45Pesawat RI
- 2025-01-24 08:18:45KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 08:18:45Jeritan Dompet di Balik Tiket Konser Impian
- 2025-01-24 08:18:45Menag soal KPK Dampingi Pelaksanaan Haji: Sudah Berlangsung
- 2025-01-24 08:18:45Update Harga Pangan: Cabai Merah Masih Mahal, Rp70 Ribu per Kg
- 2025-01-24 08:18:45Pemerintah Mulai Alokasikan Dana BOSP 2025 Awal Januari
- 2025-01-24 08:18:45Jerit PKL Teras Malioboro Tolak Pengundian Lapak Tak Transparan
- 2025-01-24 08:18:45Absennya Regulasi untuk Pemulangan Hambali, Bagaimana WNI Lain?
- 2025-01-24 08:18:45Aturan Penggunaan Senpi Anggota TNI Sudah Saatnya Diperketat
- 2025-01-24 08:18:45Anak Muda, Mengapa Tak Mau Jadi Petani?
- 2025-01-24 08:18:45Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
- 2025-01-24 08:18:452 Orang Jadi Tersangka Penggelapan di Kasus Penembakan Tangerang