MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Juru Bicara MA, Yanto, menyebutkan pihaknya akan menunggu penahanan Rudi Suparmono sebelum mengusulkan pemberhentian tersebut.
"Ketua MA [Sunarto] akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Selanjutnya, akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden [Prabowo Subianto]," kata Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
MA juga mendorong pihak Kejagung agar menyelidiki kasus yang menyeret Rudi Suparmono berlangsung dengan transparan, adil, serta akuntabel.
"Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel," ucap Yanto.
Yanto menyatakan pimpinan MA meminta aparatur pengadilan agar bekerja secara profesional. Aparatur pengadilan turut diminta mengedepankan integritas dan kejujuran saat bekerja.
"Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat I atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tukas Yanto.
Penyidik Kejagung menahan Rudi Suparmono, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi menerima uang SG$43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan melalui terdakwa Erintuah Damanik SG$20.000.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penangkapan kepada Rudi di Palembang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan rumah daerah Palembang.
“Tim JAM Pidsus menemukan satu barang bukti elektronik, uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626 sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.
Rudi menyangka Rudi melanggar Pasal 12 c junctoPasal 12 B, junctoPasal 6 juncto Pasal 12 junctoPasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca juga:
- Kejagung Usut Peran Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 17:40:29Pria Ditemukan Gantung Diri di Bekasi, Diduga Akibat Percintaan
- 2025-01-25 17:40:29Eks Penyidik KPK: Uang Suap Harun Masiku Sebagian dari Hasto
- 2025-01-25 17:40:29DPR Usul Pemerintah Bentuk Saluran Pengaduan Pelaksanaan MBG
- 2025-01-25 17:40:29Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
- 2025-01-25 17:40:29Menteri Ara Sebut UEA juga Minat Investasi Bangun Perumahan
- 2025-01-25 17:40:29DPR Minta Biaya Cek Kesehatan Jemaah Haji di Bawah Rp1 Juta
- 2025-01-25 17:40:29Wahyu Setiawan Klaim Tak Tahu Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- 2025-01-25 17:40:29Perahu Terbalik di Pantai Congot: 1 Orang Meninggal & 1 Hilang
- 2025-01-25 17:40:29Jeremias Nyangoen: Saya Menjalani Proses dengan Baik
- 2025-01-25 17:40:29Budi Arie Pastikan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bukan Impor
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 17:40:29Kenaikan Cukai Rokok dan Perlindungan Anak Jalanan
- 2025-01-25 17:40:29Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
- 2025-01-25 17:40:29Ibu Hamil di Jakarta Dapat Makan Bergizi Gratis Mulai 9 Januari
- 2025-01-25 17:40:29Eks Penyidik KPK: Uang Suap Harun Masiku Sebagian dari Hasto
- 2025-01-25 17:40:29Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
- 2025-01-25 17:40:29Fahri: Program 1 Juta Rumah dengan Qatar Akan Berbentuk Rusun
- 2025-01-25 17:40:29KPK Panggil Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus Korupsi Hasto
- 2025-01-25 17:40:29Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
- 2025-01-25 17:40:29Rencana Amnesti KKB Papua Harus Berlanjut pada Dialog Humanis
- 2025-01-25 17:40:29Polisi Masih Periksa Sopir Bus Kecelakaan Beruntun di Kota Batu
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 17:40:29Viva Yoga: Transmigrasi Hadir Bukan Berarti Memindahkan Masalah
- 2025-01-25 17:40:29Mendikdasmen Kaji Pasar Modal Bisa Masuk ke Matematika & Ekonomi
- 2025-01-25 17:40:29Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
- 2025-01-25 17:40:29BPPIK Temukan Pemborosan APBD Hingga 30 Persen
- 2025-01-25 17:40:29Pemerintah Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir ke 2029
- 2025-01-25 17:40:29Menakar Potensi & Risiko Penggunaan Teknologi Digital Afterlife
- 2025-01-25 17:40:29Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
- 2025-01-25 17:40:29DPR Ingin Tetapkan Biaya Paling Mahal untuk Haji Furoda
- 2025-01-25 17:40:29Perundungan & Bunuh Diri Anak, Dampak Menu Kekerasan Sehari
- 2025-01-25 17:40:29Skandal Korupsi Pejabat VOC di Pantai Barat Sumatra