Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” kata Bob Hasan, dikutip dari Antara.
Rapat pleno yang digelar di tengah masa reses itu membahas dan menyepakati secara cepat revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dengan pemberian WIUPK, kata dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu bara.
“Ini merupakan peluang bagi masyarakat, sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung,” ucap Bob.
Baleg DPR RI pun berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A Ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A Ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan Ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Baleg DPR juga berniat untuk menambahkan aturan untuk luas IUP di bawah 2.500 hektare untuk diprioritaskan diberikan kepada UKM daerah setempat.
“Kita yang terus berkembang dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri, hal inilah mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga perlunya percepatan dan ditambah dengan hilirisasi,” kata Bob Hasan.
Baca juga:
- Izin Konsesi Tambang Bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA
- Komisi III DPR Desak Semua Tambang Ilegal di Sumbar Ditutup
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 22:16:25Bentrok Suporter & Aparat: Kita Bisa Tak Dipercaya Internasional
- 2025-01-25 22:16:25Apakah Ilmu Ekonomi Harus 'Bebas Nilai'?
- 2025-01-25 22:16:25Pria Ditemukan Gantung Diri di Bekasi, Diduga Akibat Percintaan
- 2025-01-25 22:16:25Perundungan & Bunuh Diri Anak, Dampak Menu Kekerasan Sehari
- 2025-01-25 22:16:25KPK, Kejaksaan, & Polri Siap Bawa Paulus Tannos Pulang ke RI
- 2025-01-25 22:16:25Bentrok Suporter & Aparat: Kita Bisa Tak Dipercaya Internasional
- 2025-01-25 22:16:25650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
- 2025-01-25 22:16:25Ronal Surapradja Bicara Dinamika Maju Pilgub & Visi Misi Jabar
- 2025-01-25 22:16:25Perundungan & Bunuh Diri Anak, Dampak Menu Kekerasan Sehari
- 2025-01-25 22:16:25Khoirudin soal Kemenangan PKS hingga Anggota DPRD Kampanyekan RK
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 22:16:25Eva Kusuma Sundari Blak
- 2025-01-25 22:16:25Ono Surono & Ikhtiar PDIP Memenangkan Pilkada Jawa Barat
- 2025-01-25 22:16:25Merekayasa Sistem Pemilu Tanpa Membunuh Demokrasi
- 2025-01-25 22:16:25KPK, Kejaksaan, & Polri Siap Bawa Paulus Tannos Pulang ke RI
- 2025-01-25 22:16:25Permukiman Padat Perlu Dibenahi Demi Cegah Kebakaran Berulang
- 2025-01-25 22:16:25Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
- 2025-01-25 22:16:25Gerakan Sekolah Sehat, Pondasi Menuju Indonesia Maju
- 2025-01-25 22:16:25Quo Vadis Politik Hukum Progresif Pembentukan Peraturan
- 2025-01-25 22:16:25Membaca Visualisasi Visi Misi Capres
- 2025-01-25 22:16:25Merekayasa Sistem Pemilu Tanpa Membunuh Demokrasi
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 22:16:25Pemerintah akan Berhati
- 2025-01-25 22:16:25Viva Yoga: Transmigrasi Hadir Bukan Berarti Memindahkan Masalah
- 2025-01-25 22:16:25Emmy Hafild di antara Feminisme & Aktivisme Lingkungan Hidup
- 2025-01-25 22:16:25Pemilih Muda Indonesia: Kelompok Rentan dan Terabaikan
- 2025-01-25 22:16:25Pertaruhan KPU: Siapkan Pilkada & Pulihkan Kepercayaan Publik
- 2025-01-25 22:16:25Kemendikti Saintek Siap Jalankan Wacana Kampus Kelola Tambang
- 2025-01-25 22:16:25Yusril Yakin Hambali Eks JI akan Bertobat dari Terorisme
- 2025-01-25 22:16:25Apa Saja yang Bisa Kita Harapkan dari Nintendo Switch 2?
- 2025-01-25 22:16:25Apa Saja yang Bisa Kita Harapkan dari Nintendo Switch 2?
- 2025-01-25 22:16:25Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses