Alasan MK Tolak Uji Materi Warga Tak Beragama Diakui di Adminduk
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (3/1/2025)
Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk. Pasal 61 Ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 Ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP).
Para pemohon mendalilkan bahwa seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Namun, MK menegaskan konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukan kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut MK, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Sebab, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.
Pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.
Mahkamah menilai pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga:
- UU Adminduk Digugat, Pemohon Minta MK Izinkan Warga Tak Beragama
- Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold20 Persen Final
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-02-01 23:31:42Perspektif Hak Asasi Manusia bagi Kepariwisataan Indonesia
- 2025-02-01 23:31:42Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
- 2025-02-01 23:31:42Bahlil Sebut Data Penerima Subsidi BBM Sedang Disusun BPS
- 2025-02-01 23:31:42PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
- 2025-02-01 23:31:42James Bond dan Realita Penyiksaan di Indonesia
- 2025-02-01 23:31:42Wacana Omnibus Law Pemilu: Aksi Penyelarasan atau Konflik Baru?
- 2025-02-01 23:31:42DIY Mulai Program Makan Bergizi Gratis, Baru Jangkau 35 Sekolah
- 2025-02-01 23:31:42Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
- 2025-02-01 23:31:42James Bond dan Realita Penyiksaan di Indonesia
- 2025-02-01 23:31:42Komdigi Sebut Prabowo Restui Pembatasan Medsos bagi Anak
Peristiwa Panas
- 2025-02-01 23:31:42Hotel & Bus Lebih Murah Jadi Faktor Turunnya Biaya Haji 2025
- 2025-02-01 23:31:42Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
- 2025-02-01 23:31:42Polri Ambil 14 Sampel DNA Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza
- 2025-02-01 23:31:42Airlangga Minta Warga Tak Khawatir dengan Penguatan Dolar AS
- 2025-02-01 23:31:42Pria Tewas Bunuh Diri usai Lompat dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
- 2025-02-01 23:31:42Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
- 2025-02-01 23:31:42Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
- 2025-02-01 23:31:42Omzet Kantin Sekolah Turun, Pemprov Jakarta Janji Evaluasi MBG
- 2025-02-01 23:31:42650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
- 2025-02-01 23:31:42Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Hotspot Terbaru
- 2025-02-01 23:31:42Jennifer McKinnon Bicara Tentang Menariknya Arkeologi Bawah Laut
- 2025-02-01 23:31:42Polisi Terima 7 Laporan Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza
- 2025-02-01 23:31:42Ada Aspek Rawan, Jangan Gegabah Pakai Dana Zakat untuk MBG
- 2025-02-01 23:31:42BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
- 2025-02-01 23:31:42Quo Vadis Politik Hukum Progresif Pembentukan Peraturan
- 2025-02-01 23:31:42Publik Tak Perlu Sungkan Kritik Kelakuan Pejabat Tak Tahu Malu
- 2025-02-01 23:31:42Penyebab Jembatan Busui Penghubung Kaltim
- 2025-02-01 23:31:42Airlangga Minta Warga Tak Khawatir dengan Penguatan Dolar AS
- 2025-02-01 23:31:42Dua Polisi di Kuta, Bali Ditahan usai Peras Turis Asal Kolombia
- 2025-02-01 23:31:42Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto