Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Nanang Irawan, tersangka kasus pembunuhan yang juga merupakan tetangga korban, disebut telah memiliki dendam terhadap korban sejak 2017.
"Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut, adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
"Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka, kemudian korban meludah ke arah tersangka," jelas Wira.
Nanang kemudian disebut langsung melakukan penusukan ke arah perut, dada, pelipis, punggung, dan leher korban. Saat ditusuk, Sandy masih berada di atas motornya. Sandy sempat menangkis tangan Nanang yang berusaha menusuk dirinya.
"[Pelaku] menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali, dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian, korban berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi pelaku untuk menusuk," kata Wira.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan aktor Sandy Permana, Kamis (16/1/2025). tirto.id/Naufal Majid
Menurut keterangan polisi, hubungan pelaku dan korban sudah sejak lama tidak harmonis. Yang terbaru, pada Oktober 2024 lalu, keduanya sempat cekcok saat terjadi pertemuan RT. Korban yang saat itu tengah berbicara dengan nada tinggi sempat ditegur oleh pelaku.
"Tersangka menegur korban dengan kalimat 'Enggak usah teriak-teriak, biasa aja'. Namun, korban memelototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat, 'Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan'," Wira menuturkan.
Polisi menyebut, kejadian ini membuat tersangka makin benci dan dendam kepada korban.
"Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri. Namun, dalam hati, tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," ujar Wira.
Usai melakukan penusukan terhadap korban, pelaku kemudian melarikan diri selama tiga hari. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan satu bilah pisau besi modifikasi yang digunakan untuk membunuh korban. Atas perilakunya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 354 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun atau 10 tahun.
Baca juga:
- Sandy Permana Diduga Tewas akibat Berkelahi dengan Tetangganya
- Efek Harga Minyakita Meroket: Niat Mau Irit, Malah Bikin Boncos
- Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-02-02 07:04:18BDS Indonesia: Boikot Bentuk Dukungan Konkret ke Palestina
- 2025-02-02 07:04:18Hoaks Wacana Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Jokowi
- 2025-02-02 07:04:18Beda Sikap antara Pimpinan Sipil & Militer saat Sekutu Datang
- 2025-02-02 07:04:18Hassan Nasrallah, Perjuangan dan Akhir Hayat Pemimpin Hizbullah
- 2025-02-02 07:04:18Belajar Melepas Jerat Impor BBM dari Malaysia
- 2025-02-02 07:04:18Arca Bhairawa dan Buddhisme Wajrayana di Nusantara Kuno
- 2025-02-02 07:04:18Gereh dan Pentingnya Rasa Asin dalam Makanan
- 2025-02-02 07:04:18Ayam Bakakak, Hidangan Penting nan Istimewa dari Tanah Sunda
- 2025-02-02 07:04:18Menhub Ingin Maskapai Fly Jaya Sudah Beroperasi sebelum Lebaran
- 2025-02-02 07:04:18Ekspedisi dan Kematian Anggota Komisi Pengetahuan Hindia Belanda
Peristiwa Panas
- 2025-02-02 07:04:18Jalan Tengah Krisis Pengungsi Rohingya
- 2025-02-02 07:04:18Kue Keranjang, Sajian Manis untuk Mengantar Dewa Dapur
- 2025-02-02 07:04:18Kewat dan Meniran, Dua Bekal Meladang Zaman Dulu
- 2025-02-02 07:04:18Hoaks Kejagung Sita Aset Milik Bobby Nasution dan Kaesang
- 2025-02-02 07:04:18Restart Peran Parlemen di Era Menguatnya Presidensialisme RI
- 2025-02-02 07:04:18Garam Madura, Monopoli Belanda dan Perlawanan Sarekat Islam
- 2025-02-02 07:04:18Menelusuri Riwayat Khazanah Emas Wonoboyo nan Spektakuler
- 2025-02-02 07:04:18Wawasan Kebencanaan yang Terekam dalam Prasasti Rukam
- 2025-02-02 07:04:18Apa Saja yang Bisa Kita Harapkan dari Nintendo Switch 2?
- 2025-02-02 07:04:18Museum Situs Semedo, Rumah Fosil Hominid & Primata Raksasa Jawa
Hotspot Terbaru
- 2025-02-02 07:04:18Akhir Kisah Jamaah Islamiyah: Kado Densus 88 untuk Pemerintah
- 2025-02-02 07:04:18Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
- 2025-02-02 07:04:18Masyarakat Pasundan dan Kecintaan Terhadap Ikan Air Tawar
- 2025-02-02 07:04:18Hoaks Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2025
- 2025-02-02 07:04:18Def Tri Hardianto: UU Masyarakat Adat itu Perintah Konstitusi
- 2025-02-02 07:04:18Gereh dan Pentingnya Rasa Asin dalam Makanan
- 2025-02-02 07:04:18Pelantikan Presiden & Kabinet dari Era Orla, Orba, dan Reformasi
- 2025-02-02 07:04:18Benarkah Prabowo Pecat Gus Miftah?
- 2025-02-02 07:04:18Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
- 2025-02-02 07:04:18Riwayat Larantuka & Klan Portugis Hitam sebelum Direbut Belanda