国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

DJP Sebut Revisi PMK soal DPP Nilai Lain agar Beban PPN Tak Naik

Waktu rilis:2025-01-23 03:45:07

OLXTOTO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam bentuk omnibus. Langkah tersebut ditujukan untuk merevisi PMK lama tentang dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu.

Direktur Penyuluhan,togel macau Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan PMK omnibus diperlukan untuk barang kena pajak (BKP) dalam kategori nonmewah tertentu yang memiliki DPP nilai lain. Serta, PPN besaran tertentu dalam PMK, dapat diberlakukan sama dengan BKP nonmewah yang PPN nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual berdasarkan PMK Nomor 131 tahun 2024.

DJP Sebut Revisi PMK soal DPP Nilai Lain agar Beban PPN Tak Naik

Dwi menekankan bahwa penyusunan PMK omnibus ini sebagai upaya agar tidak memberatkan beban PPN agar tidak mengalami kenaikan.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Peraturan tersebut diketahui diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN dalam bentuk penggunaan nilai untuk dasar pengenaan pajak untuk barang pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut dikutip Tirto.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) dalam PMK 131/2024 tersebut, dikatakan bahwa tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.

Sementara pada Pasal 2 Ayat (4) berbunyi, pajak masuk atas perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor harga jual atau pengganti tersebut dapat dikreditkan.

“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 2 Ayat (3) dalam peraturan tersebut.

Mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 di peraturan itu.

Sedangkan, mulai 2 Februari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor, sebagaimana bunyi Psal 2 Ayat (2).

Baca juga:

  • Isi PMK 131 Tahun 2024 dan Ketentuan PPN 12% untuk Barang Mewah
  • Cara Hitung PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 & Link PDF

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!