Asteris, Tanda Bintang untuk Catatan Kaki hingga Dialog Online
waktu: 2025-01-26 03:03:29
OLXTOTO - Kita kerap kesal ketika memasukkan password sebuah akun media sosial maupun internet bankingkarena terpaksa harus mengulanginya beberapa kali. Apalagi jika rentetan kode rahasia itu cukup panjang dengan kombinasi yang rumit. Ditambah koneksi internet yang bermasalah dan situasi yang buru-buru sampai akhirnya akun terblokir. Wah,madrid vs man city bisa dibayangkan.
Dalam keamanan data, password atau angka rahasia—misalnya wildcardpada kartu kredit—kerap disimbolkan dengan tanda bintang atau biasa disebut asteris. Tanda ini biasanya muncul di layar sebagai pengganti karakter yang ditik, baik huruf, angka, maupun simbol.
Misalnya, saat kita mengetik password“rahasia123”, yang terlihat di layar adalah “
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-26 03:03:29Merekayasa Sistem Pemilu Tanpa Membunuh Demokrasi
- 2025-01-26 03:03:29Tepatkah Meta Melabeli Pemeriksa Fakta sebagai Penyensor?
- 2025-01-26 03:03:29Sejarah Rekrutmen dan Diskriminasi Usia Kerja
- 2025-01-26 03:03:29Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
- 2025-01-26 03:03:29Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
- 2025-01-26 03:03:29BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Januari 2025 5,75%, Turun 25 Bps
- 2025-01-26 03:03:29Suswono Harap Pramono
- 2025-01-26 03:03:29Kemenlu RI Laporkan 4 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles
- 2025-01-26 03:03:29KPK Yakin Proses Ekstradisi Buron Paulus Tannos Berjalan lancar
- 2025-01-26 03:03:29Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Peristiwa Panas
- 2025-01-26 03:03:29Idrus Marham Bicara Jokowi Effect hingga Calon Ketum Golkar
- 2025-01-26 03:03:29Megawati Bicara Rekonsiliasi usai Prabowo Pulihkan Nama Soekarno
- 2025-01-26 03:03:29Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
- 2025-01-26 03:03:29Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
- 2025-01-26 03:03:29Quo Vadis Politik Hukum Progresif Pembentukan Peraturan
- 2025-01-26 03:03:292 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
- 2025-01-26 03:03:29Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
- 2025-01-26 03:03:29KPK Sita 3 Motor & 1 Mobil di Kasus Korupsi LPEI, Total Rp1,85 M
- 2025-01-26 03:03:29Diskursus Timnas Indonesia: Naturalisasi vs Pembinaan Usia Muda
- 2025-01-26 03:03:29Respons Mendikdasmen soal Guru Hukum Siswa SD Gegara Tunggak SPP
Hotspot Terbaru
- 2025-01-26 03:03:29Budi Arie Bicara soal Judi Online hingga Cawe
- 2025-01-26 03:03:29PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
- 2025-01-26 03:03:29Kubu Hasto Kritisi KPK Periksa Eks Penyidik: Jeruk Makan Jeruk
- 2025-01-26 03:03:29Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
- 2025-01-26 03:03:29Kebebasan, Kerukunan, dan/atau Moderasi Beragama?
- 2025-01-26 03:03:29Hasto PDIP Ajukan Praperadilan Status Tersangka ke PN Jaksel
- 2025-01-26 03:03:29Menilik Peluang Damai Konflik Timteng & Rusia
- 2025-01-26 03:03:29BPPIK Akan Evaluasi Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis
- 2025-01-26 03:03:29Meneropong Masa Depan Nuklir dan Kalkulasi Pengorbanannya
- 2025-01-26 03:03:29Tepatkah Meta Melabeli Pemeriksa Fakta sebagai Penyensor?