Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
"Tentu (kami lindungi), karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Bambang, kata Harli, memang sebagai saksi ahli harus dilakukan perlindungan sebagaimana aturan dalam undang-undang. Namun, pihak Kejagung memastikan akan memantau perkembangan dari pelaporan di Polda Babel itu terlebih dahulu.
"Jadi ahli lingkungan itu membantu ya, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya, lalu yang menghitung itu kan auditor negara. Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP, dan hitungannya Rp300 triliun lebih," ucap Harli.
Ditekankan Harli, semua pihak seharusnya taat hukum, di mana penyidik telah melakukan pengungkapan dan hakim juga telah memberikan vonis atas kerugian tersebut. Secara hukum, kata Harli, keterangan yang disampaikan bambang Hero sebagai ahli lingkungan telah terbukti dan bukan kepalsuan.
Lagi-lagi Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, mendapat ancaman upaya kriminalisasi atas aktivitasnya sebagai pejuang lingkungan hidup. Kali ini, ia dilaporkan DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, karena menjadi salah satu saksi ahli di kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Andi Kusuma, pelapor sekaligus Ketua DPP Perpat Babel, melaporkan Bambang Hero ke Polda Babel dengan dalih keterangan palsu. Andi memandang Bambang Hero tidak memiliki kompetensi sebagai ahli yang menghitung kerugian keuangan negara dari kerusakan lingkungan.
Andi tidak terima angka perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus korupsi PT Timah yang dihasilkan dari analisis Bambang. Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjelaskan, kerugian negara dengan Rp300 triliun itu didapatkan dari hasil perhitungan para ahli dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, angka tersebut juga telah terbukti dalam fakta persidangan perkara PT Timah. Jika dirincikan, kerugian akibat penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai prosedur, menghasilkan kerugian negara sebesar Rp2,28 triliun.
Nilai kerugian itu dinilai dari pembayaran kepada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah. Smelter swasta yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Baca juga:
- Bambang soal Dilapor ke Polisi: Hakim Terima Perhitungan Saya
- Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
- Pelaporan Ahli di Kasus Timah Upaya Bungkam Pegiat Antikorupsi
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-26 16:16:30PPDB 2025: Siswa Gagal Seleksi Akan Dialihkan ke Sekolah Swasta
- 2025-01-26 16:16:30Jennifer McKinnon Bicara Tentang Menariknya Arkeologi Bawah Laut
- 2025-01-26 16:16:30Suap & Gratifikasi Masih Banyak Terjadi di Instansi Pemerintahan
- 2025-01-26 16:16:30BDS Indonesia: Boikot Bentuk Dukungan Konkret ke Palestina
- 2025-01-26 16:16:30Mimpi Sendi Fardiansyah, dari Istana Negara Menuju Kota Bogor
- 2025-01-26 16:16:30Penjelasan Muhammadiyah Soal Keputusan Menerima Izin Tambang
- 2025-01-26 16:16:30KKP Ungkap PT CPS Melanggar Aturan Reklamasi di Pulau Pari
- 2025-01-26 16:16:30Timnas AMIN Ungkap Upaya Intimidasi, Netralitas Pemilu & Koalisi
- 2025-01-26 16:16:30Menhub Ingin Maskapai Fly Jaya Sudah Beroperasi sebelum Lebaran
- 2025-01-26 16:16:30Pegawai eFishery Tuntut Perusahaan Terbuka soal Masalah Fraud
Peristiwa Panas
- 2025-01-26 16:16:30Kemendikti akan Atur Ulang Distribusi Dokter daripada Tambah FK
- 2025-01-26 16:16:30Menimbang Blockchain sebagai Jalan Keluar Krisis Industri Media
- 2025-01-26 16:16:30Menteri Pigai Antisipasi Kebijakan Deportasi Massal Donald Trump
- 2025-01-26 16:16:30Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Pistol di SPBU Cibubur
- 2025-01-26 16:16:30Eva Kusuma Sundari Blak
- 2025-01-26 16:16:30Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis
- 2025-01-26 16:16:30BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
- 2025-01-26 16:16:30Kenaikan Cukai Rokok dan Perlindungan Anak Jalanan
- 2025-01-26 16:16:30Membaca Visualisasi Visi Misi Capres
- 2025-01-26 16:16:30Kun Wardana Bicara Adab, Jiwa, dan Program Jakarta Tidak Lapar
Hotspot Terbaru
- 2025-01-26 16:16:30PPDB 2025: Siswa Gagal Seleksi Akan Dialihkan ke Sekolah Swasta
- 2025-01-26 16:16:30Peran LPS Menjawab Tugas Baru Penjamin Polis Asuransi di UU P2SK
- 2025-01-26 16:16:30Ono Surono & Ikhtiar PDIP Memenangkan Pilkada Jawa Barat
- 2025-01-26 16:16:30Megawati Minta Kadernya Awasi Makan Bergizi Gratis & Food Estate
- 2025-01-26 16:16:30Bima Arya: Ada Daerah Gunakan 60% Dana Stunting Buat Kunker
- 2025-01-26 16:16:30BGN Akui Anggaran MBG Masih Kurang, meski Jadi Program Andalan
- 2025-01-26 16:16:30Generasi Z: Peradaban Terakhir Indonesia Mencari Tanah Air Baru
- 2025-01-26 16:16:30Membedah Gagasan Sudirman Said Seandainya Maju Pilgub Jakarta
- 2025-01-26 16:16:30MPR Minta Pesantren Tradisional & Modern Saling Bersinergi
- 2025-01-26 16:16:30Ketika Timnas AMIN Bertaruh Asa di Sidang Sengketa Pilpres MK