Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
Hal tersebut disampaikan oleh Rita saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul yang keduanya merupakan hakim PN Surabaya. Dia dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait pengetahuannya soal uang suap yang diduga diterima oleh suaminya.
"Ketika pertemuan bersama bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, 'aku udah' apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya, bapak minta maaf, ke saya, dan juga minta maaf ke anak-anak," kata Rita, dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
"Gak tega bertanya sama bapak. Saya tidak pernah bertanya kepada bapak masalah itu, karena saya gak sanggup bertanya seperti itu," ucap Rita.
Sementara itu, Istri Hakim PN Surabaya, Mangapul, Martha Panggabean, menyebut bahwa suaminya menyesal telah menerima uang suap. Meski sama seperti Rita, juga tak menyebut secara gamblang uang tersebut berasal dari perkara Ronald Tannur.
"Itu bukan milik kita, oke? Katanya, sambil menangis, bapak bilang 'saya menyesal, jangan marah ya, saya mohon maaf ya, saya khilaf'," kata Martha.
Selain itu, dia mengaku kesal kepada suaminya, sebab, Mangapul sudah tidak menerima lagi gaji bulanan sebesar Rp28 juta, setelah terjerat kasus perkara Ronald Tannur ini.
Dia mengatakan saat ini dirinya dan Mangapul masih memiliki tanggungan anak yang masih membutuhkan biaya untuk mengenyam pendidikan.
"Dua kali datang ke ATM saldo anda nol, saldo anda nol, sedih sekali itu saya pak, saya sampe marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," tukas Martha.
Diketahui, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima SGD48 ribu terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima SGD140 ribu, kemudian dibagi SGD38 untuk Erintah, serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
- Heru Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Perkaranya Dihentikan
- Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Surabaya soal Suap Hakim
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-31 07:37:40Rencana Besar Ilmuwan Dunia Antisipasi Pandemi Masa Depan
- 2025-01-31 07:37:40Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
- 2025-01-31 07:37:40Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
- 2025-01-31 07:37:40Eks Penyidik Ngaku Sempat Ditanya KPK soal Keterlibatan Yasonna
- 2025-01-31 07:37:40Rencana Besar Ilmuwan Dunia Antisipasi Pandemi Masa Depan
- 2025-01-31 07:37:40KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
- 2025-01-31 07:37:40Kejagung Ajukan Banding Putusan Helena Lim di Kasus Timah
- 2025-01-31 07:37:40Panda Nababan: Jokowi Jadi Pemicu Hubungan Prabowo
- 2025-01-31 07:37:40Pertaruhan KPU: Siapkan Pilkada & Pulihkan Kepercayaan Publik
- 2025-01-31 07:37:40Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Peristiwa Panas
- 2025-01-31 07:37:40Pertambangan di Papua dan Ilusi Kesejahteraan
- 2025-01-31 07:37:40Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
- 2025-01-31 07:37:40Penggeledahan terkait Korupsi Taspen, KPK Sita Uang Rp300 Juta
- 2025-01-31 07:37:40KPU Tetapkan Hasto
- 2025-01-31 07:37:40Eva Kusuma Sundari Blak
- 2025-01-31 07:37:40Horison, Lahirnya Juru Bicara Budaya (Orde) Baru
- 2025-01-31 07:37:40Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
- 2025-01-31 07:37:40KPU Solo Tetapkan Respati
- 2025-01-31 07:37:40Pemerintah Evaluasi PSN di PIK 2 Imbas Isu Pagar Laut Banten
- 2025-01-31 07:37:40Ancaman Donald Trump Hantui Stabilitas Ekonomi Anggota BRICS
Hotspot Terbaru
- 2025-01-31 07:37:40Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Cs Divonis 4 Tahun Penjara
- 2025-01-31 07:37:40Hasto Sebut Kader Akan Minta Mega Jadi Ketum dalam HUT PDIP
- 2025-01-31 07:37:40Pemkot Yogyakarta Belum Punya Dapur dan Juknis Program MBG
- 2025-01-31 07:37:40Said Abdullah Dituding Lakukan Money Politics di Pilkada Sumenep
- 2025-01-31 07:37:40Pemprov DIY akan Revitalisasi Alun
- 2025-01-31 07:37:40Menilik Peluang Damai Konflik Timteng & Rusia
- 2025-01-31 07:37:40Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Maria Lestari Lolos ke DPR
- 2025-01-31 07:37:40Hasto Tidak Ditahan usai Diperiksa KPK selama 3,5 Jam
- 2025-01-31 07:37:40Perawatan Infertilitas Hanya untuk Orang Kaya?
- 2025-01-31 07:37:40Mega Singgung Ada Pihak Ingin Jadi Ketum PDIP Jelang Kongres