Agustiani Tio Minta Jadwal Ulang Diperiksa di Kasus Harun Masiku
Agustiani mengakui dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menambahkan keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya masih berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Tambahan BAP pertama," kata Agustianidi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2024).
Ia mengakui tak diperiksa secara bersamaan dengan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, saat diperiksa penyidik KPK. Wahyu sendiri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, hari ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya akan kembali diperiksa pada 8 Januari 2025 mendatang. Sebab, pemeriksaa terhadap Agustiani hari ini, belum tuntas dikarenakan sakit dan harus melanjutkan proses pengobatan.
"Nanti ya mas, kebetulan hari Rabu, kan, dijadwal ulang lagi, ya, Rabu ini. Karena kebetulan Bu Tio ini punya penyakit, kan, ya," kata Army kepada wartawan, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin
Army juga mengatakan pertanyaan penyidik masih seputar dengan Harun Masiku, meski KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Hasto Kristiyanto.
"Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya, pertanyaan pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya. Jadi, enggak jauh di situasi itu, walaupun pemeriksaan ini berdasarkan Sprindik baru ya," tutur Army.
Baca juga:
- Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
- KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-28 22:04:24Diary of Genocide Saksi Nyata Pembantaian Massal di Palestina
- 2025-01-28 22:04:24130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%
- 2025-01-28 22:04:24Prabowo Paparkan Program Kerja saat Menerima PM Jepang di Bogor
- 2025-01-28 22:04:24PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
- 2025-01-28 22:04:24Megawati ke Polisi: Mbok Jangan Suka Nangkepin Orang!
- 2025-01-28 22:04:24Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
- 2025-01-28 22:04:24Pemerintah Akui Skema Pembayaran Vendor MBG Tak Serentak
- 2025-01-28 22:04:24BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Januari 2025 5,75%, Turun 25 Bps
- 2025-01-28 22:04:24Menteri ATR akan Cabut 266 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
- 2025-01-28 22:04:24Polisi Akui Gestur Patwal RI 36 Arogan, tapi Berniat Mau Melerai
Peristiwa Panas
- 2025-01-28 22:04:24Teknokrasi: Ironi Ilmuwan dalam Jerat Kekuasaan
- 2025-01-28 22:04:24Ada Aspek Rawan, Jangan Gegabah Pakai Dana Zakat untuk MBG
- 2025-01-28 22:04:24Prospek Cerah Perusahaan Rintisan Berbasis AI di Indonesia
- 2025-01-28 22:04:24Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
- 2025-01-28 22:04:24Peran LPS Menjawab Tugas Baru Penjamin Polis Asuransi di UU P2SK
- 2025-01-28 22:04:24Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
- 2025-01-28 22:04:24Tepatkah Meta Melabeli Pemeriksa Fakta sebagai Penyensor?
- 2025-01-28 22:04:24Menkes Budi Anggap Virus HMPV Penyakit Flu Biasa
- 2025-01-28 22:04:24KPK Yakin Proses Ekstradisi Buron Paulus Tannos Berjalan lancar
- 2025-01-28 22:04:24KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Hotspot Terbaru
- 2025-01-28 22:04:24Transformasi Bulog, Maju atau Kembali ke Masa Lalu?
- 2025-01-28 22:04:24Menteri Maman Beber Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang
- 2025-01-28 22:04:24Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
- 2025-01-28 22:04:24BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Januari 2025 5,75%, Turun 25 Bps
- 2025-01-28 22:04:24Andra Soni Bicara Kondisi KIM dan Cita
- 2025-01-28 22:04:24Pembatasan Medsos dan Gadget untuk Siswa Bak Pisau Bermata Dua
- 2025-01-28 22:04:24Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
- 2025-01-28 22:04:24Kubu Danny
- 2025-01-28 22:04:24Mimpi Sendi Fardiansyah, dari Istana Negara Menuju Kota Bogor
- 2025-01-28 22:04:24KPU Tetapkan Hasto