1 Anggota Polri Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri,usaha188 Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Dia juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Erdi menambahkan, Dodi terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri joPasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, Dodi adalah anggota ke-12 yang menjalani sidang KKEP karena terlibat pemerasan kepada pengunjung DWP. Total terdapat 18 pelanggar yang akan menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Dari 12 anggota yang sudah menjalani sidang etik, hanya tiga yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- AKBP Malvino Dipecat Tidak Hormat Karena Terlibat Pemerasan DWP
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-28 23:20:56RUU Minerba: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Secara Prioritas
- 2025-01-28 23:20:56Pemerintah Ajak KPK Ikut Beri Materi di Retreat Kepala Daerah
- 2025-01-28 23:20:56Menteri Ara Sebut UEA juga Minat Investasi Bangun Perumahan
- 2025-01-28 23:20:56BDS Indonesia: Boikot Bentuk Dukungan Konkret ke Palestina
- 2025-01-28 23:20:56Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Cs Divonis 4 Tahun Penjara
- 2025-01-28 23:20:56Nelayan Sambut Positif Pemerintah Bongkar Pagar Laut Banten
- 2025-01-28 23:20:56Permukiman Padat Perlu Dibenahi Demi Cegah Kebakaran Berulang
- 2025-01-28 23:20:56Dino Patti Djalal Bicara Manuver Politik Luar Negeri Prabowo
- 2025-01-28 23:20:56Harlah 101 NU, Kawal Kemenangan Indonesia
- 2025-01-28 23:20:56Viva Yoga: Transmigrasi Hadir Bukan Berarti Memindahkan Masalah
Peristiwa Panas
- 2025-01-28 23:20:56Jakarta, Menjadi Kota Global atau Kembali Jadi DKI?
- 2025-01-28 23:20:56Pentingnya Mengakhiri Impunitas Anggota TNI
- 2025-01-28 23:20:56Haul & Daya Otokritik Kiai Abdurrahman Wahid
- 2025-01-28 23:20:56Mandiri Energi Tanpa Nuklir
- 2025-01-28 23:20:56360 Gedung di Jakarta Belum Lolos Syarat Keselamatan Kebakaran
- 2025-01-28 23:20:56Kemendikti Saintek Siap Jalankan Wacana Kampus Kelola Tambang
- 2025-01-28 23:20:56Polisi Tetapkan Penodong Pistol di SPBU Jaktim Jadi Tersangka
- 2025-01-28 23:20:56Jalan Tengah Krisis Pengungsi Rohingya
- 2025-01-28 23:20:56Haul & Daya Otokritik Kiai Abdurrahman Wahid
- 2025-01-28 23:20:56Rencana Amnesti KKB Papua Harus Berlanjut pada Dialog Humanis
Hotspot Terbaru
- 2025-01-28 23:20:56Mimpi Khofifah, Ingin Jatim Jadi Referensi Rekonsiliasi Nasional
- 2025-01-28 23:20:56Last Dinosaurs: Kami Sempat Berpikir Takkan Bisa Main Live Lagi
- 2025-01-28 23:20:56Menghitung Kerugian Finansial WHO Jika Amerika Serikat Hengkang
- 2025-01-28 23:20:56Partai Buruh Bicara Revisi UU Pemilu hingga Pendidikan Politik
- 2025-01-28 23:20:56Zaman yang Menggugah Sejarawan
- 2025-01-28 23:20:56RI Akan Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik 443 Gigawatt di 2060
- 2025-01-28 23:20:56Khoirudin soal Kemenangan PKS hingga Anggota DPRD Kampanyekan RK
- 2025-01-28 23:20:56RUU Minerba: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Secara Prioritas
- 2025-01-28 23:20:56Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
- 2025-01-28 23:20:56Polisi Tetapkan Penodong Pistol di SPBU Jaktim Jadi Tersangka