Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
"Tentu (kami lindungi), karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Bambang, kata Harli, memang sebagai saksi ahli harus dilakukan perlindungan sebagaimana aturan dalam undang-undang. Namun, pihak Kejagung memastikan akan memantau perkembangan dari pelaporan di Polda Babel itu terlebih dahulu.
"Jadi ahli lingkungan itu membantu ya, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya, lalu yang menghitung itu kan auditor negara. Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP, dan hitungannya Rp300 triliun lebih," ucap Harli.
Ditekankan Harli, semua pihak seharusnya taat hukum, di mana penyidik telah melakukan pengungkapan dan hakim juga telah memberikan vonis atas kerugian tersebut. Secara hukum, kata Harli, keterangan yang disampaikan bambang Hero sebagai ahli lingkungan telah terbukti dan bukan kepalsuan.
Lagi-lagi Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, mendapat ancaman upaya kriminalisasi atas aktivitasnya sebagai pejuang lingkungan hidup. Kali ini, ia dilaporkan DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, karena menjadi salah satu saksi ahli di kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Andi Kusuma, pelapor sekaligus Ketua DPP Perpat Babel, melaporkan Bambang Hero ke Polda Babel dengan dalih keterangan palsu. Andi memandang Bambang Hero tidak memiliki kompetensi sebagai ahli yang menghitung kerugian keuangan negara dari kerusakan lingkungan.
Andi tidak terima angka perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus korupsi PT Timah yang dihasilkan dari analisis Bambang. Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjelaskan, kerugian negara dengan Rp300 triliun itu didapatkan dari hasil perhitungan para ahli dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, angka tersebut juga telah terbukti dalam fakta persidangan perkara PT Timah. Jika dirincikan, kerugian akibat penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai prosedur, menghasilkan kerugian negara sebesar Rp2,28 triliun.
Nilai kerugian itu dinilai dari pembayaran kepada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah. Smelter swasta yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Baca juga:
- Bambang soal Dilapor ke Polisi: Hakim Terima Perhitungan Saya
- Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
- Pelaporan Ahli di Kasus Timah Upaya Bungkam Pegiat Antikorupsi
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-31 11:06:20Yenny Wahid Bicara Alasan Pilih Ganjar & Perempuan di Politik
- 2025-01-31 11:06:20PDIP Disebut Tak Berencana Ganti Sekjen usai Hasto Tersangka
- 2025-01-31 11:06:20Mega Kritik Kerja KPK di HUT PDIP: Yang Diubrek
- 2025-01-31 11:06:20KPU Tetapkan Hasto
- 2025-01-31 11:06:20Emmy Hafild di antara Feminisme & Aktivisme Lingkungan Hidup
- 2025-01-31 11:06:20KPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi APBD Jatim
- 2025-01-31 11:06:20Wamenkeu: Anggaran Infrastruktur Dikurangi untuk Program MBG
- 2025-01-31 11:06:20Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang
- 2025-01-31 11:06:20Problem di Balik Proyek Infrastruktur Cina di Indonesia
- 2025-01-31 11:06:20Harga Cabai Rawit Meroket Capai 34,55 Persen pada Januari 2025
Peristiwa Panas
- 2025-01-31 11:06:20Kemendikti Saintek Siap Jalankan Wacana Kampus Kelola Tambang
- 2025-01-31 11:06:20Bulog: Penyaluran Beras SPHP Baru 9.367 Ton per Januari 2025
- 2025-01-31 11:06:20Kubu Danny
- 2025-01-31 11:06:20BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Januari 2025 5,75%, Turun 25 Bps
- 2025-01-31 11:06:20Menteri ATR akan Cabut 266 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
- 2025-01-31 11:06:20Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
- 2025-01-31 11:06:20Hasto Sebut Kader Akan Minta Mega Jadi Ketum dalam HUT PDIP
- 2025-01-31 11:06:20Wamenkeu: Anggaran Infrastruktur Dikurangi untuk Program MBG
- 2025-01-31 11:06:20Menhub Ingin Maskapai Fly Jaya Sudah Beroperasi sebelum Lebaran
- 2025-01-31 11:06:20Ancaman Donald Trump Hantui Stabilitas Ekonomi Anggota BRICS
Hotspot Terbaru
- 2025-01-31 11:06:20Saya Ichsan Rachmat Taufiq, Juara FIFAe World Cup 2024
- 2025-01-31 11:06:20Bahlil Klaim Tidak Mau Andalkan APBN untuk Proyek Hilirisasi
- 2025-01-31 11:06:20KPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi APBD Jatim
- 2025-01-31 11:06:20Polisi Tangkap 2 Orang terkait Temuan Mayat Anak di Bekasi
- 2025-01-31 11:06:20Hari Santri sebagai Warisan Jokowi
- 2025-01-31 11:06:20Saat Kemakmuran Gagal Diraih, Kepercayaan Diri Sukar Digenggam
- 2025-01-31 11:06:20Ancaman Donald Trump Hantui Stabilitas Ekonomi Anggota BRICS
- 2025-01-31 11:06:20Jokowi Enggan Respons Serius Kasus Hasto sebagai Pengalihan Isu
- 2025-01-31 11:06:20Jaleswari Bicara Pilihan Politik Jokowi & Harapan Baru Demokrasi
- 2025-01-31 11:06:20Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Apa Saja Tugasnya?