2 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Kedua anggota juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Erdi.
Erdi menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, kedua anggota Polri tersebut adalah pelanggar ke-10 dan ke-11 dalam kasus pemerasan pengunjung DWP. Dalam kasus ini terdapat 18 pelanggar yang menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Diketahui, KKEP telah memutus pelanggaran etik untuk sembilan anggota dengan tiga anggota yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- 2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-02-02 01:35:39Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
- 2025-02-02 01:35:39KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
- 2025-02-02 01:35:39Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar
- 2025-02-02 01:35:39Update Kebakaran Glodok Plaza: 13 Hilang, 4 Meninggal Dunia
- 2025-02-02 01:35:39James Bond dan Realita Penyiksaan di Indonesia
- 2025-02-02 01:35:39KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
- 2025-02-02 01:35:39Update Kebakaran Glodok Plaza: 8 Orang Dinyatakan Tewas
- 2025-02-02 01:35:39Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
- 2025-02-02 01:35:39Menikmati Wisata Perahu Kali Pepe saat Perayaan Imlek di Solo
- 2025-02-02 01:35:39Wamentan Ogah Sebut Upaya Datangkan 1,2 Juta Sapi sebagai Impor
Peristiwa Panas
- 2025-02-02 01:35:39Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
- 2025-02-02 01:35:39Polri Resmi Bentuk Desk Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
- 2025-02-02 01:35:39Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
- 2025-02-02 01:35:39KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
- 2025-02-02 01:35:39Pemprov DIY akan Revitalisasi Alun
- 2025-02-02 01:35:39PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
- 2025-02-02 01:35:39Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
- 2025-02-02 01:35:39Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
- 2025-02-02 01:35:39Kemenkum Proses Ekstradisi Buronan KPK, Paulus Tannos
- 2025-02-02 01:35:39iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI
Hotspot Terbaru
- 2025-02-02 01:35:39Idrus Marham Bicara Jokowi Effect hingga Calon Ketum Golkar
- 2025-02-02 01:35:39Update Kebakaran Glodok Plaza: 8 Orang Dinyatakan Tewas
- 2025-02-02 01:35:39Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
- 2025-02-02 01:35:39Menyoal Vonis Bebas WN Cina di Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
- 2025-02-02 01:35:39Khoirudin soal Kemenangan PKS hingga Anggota DPRD Kampanyekan RK
- 2025-02-02 01:35:39Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
- 2025-02-02 01:35:39MK: KPK Periksa Ridwan Mansyur Tak Berkaitan Sidang Pilkada
- 2025-02-02 01:35:39TNI Buru Desertir AD Penembak Rekannya di Bangka Belitung
- 2025-02-02 01:35:39Jesslyn Katherine Bicara Internship & Dana Kampanye Rp100 Juta
- 2025-02-02 01:35:39Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto